Siak Sri Indrapura - Selasa 10 Februari 2026 Panitera Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura, Bapak Aryananda, S.H., M.H., bersama dengan Bapak Arnold Pardede dan Bapak Marinus Lase, S.H., melaksanakan eksekusi penyerahan berdasarkan perintah Ketua Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura melalui Surat Penetapan Nomor 3/Pdt.Eks/2025/PN Sak Jo. 07/PDT.G/2011/PN.SIAK Jo. 72/PDT/2012/PTR Jo. 1356 K/Pdt/2013.

Eksekusi penyerahan dilakukan dengan menyerahkan objek eksekusi kepada para Pemohon Eksekusi. Pelaksanaan ini menjadi wujud komitmen Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura dalam menjalankan putusan pengadilan secara tegas, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. eb431000-3250-44b5-907f-a1857dca5b16 f78a6ef7-4d75-4ffa-84a9-d13a1150e070 42bc9ecd-8bce-4090-b191-dbe07d9dbea7