Siak Sri Indrapura - Jumat 19 September 2025 “DAMAI ITU INDAH” Hakim Mediator Juwita Daningtyas, S.H., dalam perkara nomor 59/Pdt.G/2025/PN Sak telah berhasil membantu para pihak untuk mencapai kesepakatan perdamaian yang kemudian dikukuhkan dalam Akta Perdamaian. Perdamaian sebagaimana diamanatkan dalam PERMA No. 1 Tahun 2016 adalah bentuk win-win solution bagi para pihak berperkara, sehingga para pihak mendapatkan keadilan yang sebaik-baiknya.

FRAME 4 FRAME 4 (2)