Siak Sri Indrapura - Jumat 07 November 2025 Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura kembali menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan sistem peradilan yang humanis dan berkeadilan dengan berhasil menyelesaikan perkara pidana melalui pendekatan Keadilan Restoratif (Restorative Justice).

Perkara dengan nomor register 126/Pid.C/2025/PN Sak yang diselesaikan oleh Hakim Bapak Muhammad Retza Billiansya, S.H., nomor 127/Pid.C/2025/PN Sak yang diselesaikan oleh Hakim Bapak Fa’iz Dimas Arya Putra, S.H., dan nomor 128/Pid.C/2025/PN Sak diselesaikan oleh Hakim Ibu Juwita Daningtyas, S.H., tanpa melalui proses persidangan penuh, setelah para pihak yang terlibat sepakat untuk menyelesaikan konflik secara damai dan bermartabat. Proses ini dilakukan dengan tetap mengedepankan prinsip keadilan, pemulihan hubungan sosial, dan perlindungan terhadap hak korban. 3360f6ad-2a4b-4913-bcfd-0cf560a02c86 81ff4d79-1cb9-40f8-94fb-fd1d26ae42fa fd34c9b8-7965-4dec-8619-dd806b55548f Keberhasilan ini menjadi bukti nyata bahwa Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura terus berinovasi dalam mendekatkan hukum kepada masyarakat, serta mendukung kebijakan Mahkamah Agung RI dalam mendorong penyelesaian perkara yang berorientasi pada pemulihan dan keadilan sosial.