Siak Sri Indrapura - Rabu 05 April 2023 Proses Mediasi berhasil dilakukan dan dipimpin oleh Hakim Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura Mega Mahardika, SH. Perkara perdata gugatan dengan Nomor Perkara 15/Pdt.G/2023/PN Sak telah mencapai kesepakatan perdamaian dalam proses mediasi di Ruang Mediasi Kantor Pengadilan Negeri Siak Sri Indapura. WhatsApp Image 2023-04-05 at 10.52.394 WhatsApp Image 2023-04-05 at 10.52.393 WhatsApp Image 2023-04-05 at 10.52.392 WhatsApp Image 2023-04-05 at 10.52.391