Siak Sri Indrapura – Senin, 14 September 2026 — Ketua Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura memimpin briefing kepada tim yang ditugaskan dalam pelaksanaan eksekusi perkara.
Briefing tersebut dilaksanakan sebagai bentuk persiapan dan koordinasi sebelum pelaksanaan eksekusi yang akan dilaksanakan di Jalan Melati, Apek Desa Kandis, Kelurahan Kandis Kota, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Provinsi Riau.
Dalam briefing, Ketua Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura memberikan arahan terkait pelaksanaan tugas serta koordinasi antarpetugas yang terlibat dalam kegiatan eksekusi. Arahan tersebut diberikan untuk memastikan setiap petugas memahami tugas dan tanggung jawabnya selama pelaksanaan kegiatan.
Melalui briefing dan koordinasi yang dilakukan sebelum pelaksanaan, diharapkan kegiatan eksekusi dapat berjalan dengan tertib, lancar, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura dalam memastikan pelaksanaan tugas kedinasan, khususnya dalam pelaksanaan eksekusi perkara, dapat berjalan secara terkoordinasi, profesional, dan bertanggung jawab.
