Pemeriksaan Setempat (Descente) dalam Perkara Perdata Gugatan Lingkungan Hidup
Siak Sri Indrapura – 02 Desember 2022, Pemeriksaan setempat (Descente) adalah sidang pengadilan yang digelar di tempat objek perkara berada, guna melihat keadaan atau memeriksa secara langsung objek tersebut. Descente dilaksanakan oleh satu atau lebih anggota majelis hakim, dibantu oleh panitera sidang yang bertugas mencatat peristiwa-peristiwa dan data-data selama berlangsungnya sidang pemeriksaan. Pada tataran praktik, objek pemeriksaan setempat, sebenarnya, tidak terbatas pada benda saja, tetapi juga dapat berupa person (orang).
Jumat, 2 Desember 2022. Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura melakukan Pemeriksaan Setempat (Descente) dalam Perkara Perdata Gugatan Lingkungan Hidup (Pencemaran Tanah) nomor 42/Pdt.G/LH/2022/PN SAK. Dengan lokasi objek sengketa berada di Dusun B Keramat, Kecamatan Minas – Kabupaten Siak.
Majelis Hakim yang melakukan pemeriksaan setempat diketuai oleh Bapak Tofri Dendy Baginda Sitorus, SH, MH bersama dua Hakim anggota, serta diikuti oleh Panitera Pengganti serta Jurusita yang ditunjuk menangani perkara ini.
Pemeriksaan Setempat (Descente) menjadi bagian dari sidang perkara perdata pada tahapan pembuktian. Dengan tetap mengedepankan asas-asas Audi et Alteram Partem dan Ultra Pertium Partem. Sehingga pelaksaanan sidang ini dapat terselenggara secara tertib, efektif dan efisien.(hms)