Pemeriksaan Setempat untuk nomor perkara 18/Pdt.G/2023/PN Sak
Siak Sri Indrapura – Jumat 25 Agustus 2023 Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura melaksanakan Pemeriksaan Setempat ke wilayah Kandis Simpang Pipa KM. 85, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak Sri Indrapura untuk nomor perkara 18/Pdt.G/2023/PN Sak. Pemeriksaan Setempat diawali dengan membuka sidang perkara di ruang sidang Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura, kemudian Majelis Hakim dan Panitera Pengganti beserta para pihak menuju ke lokasi objek perkara. Setelah memastikan status objek perkara sudah aman untuk diproses ke sidang berikutnya, Majelis Hakim pun menetapkan jadwal sidang berikutnya di Kantor Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura di tanggal 06 September 2023 mendatang untuk penyampaian kesimpulan kemudian majelis menutup Acara Pemeriksaan Setempat.