Berita
Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis Ganja
Siak Sri Indrapura – 8 November 2022 Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang diwakili oleh Panitera Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura Bapak Sumesno, SH. menghadiri Acara Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis Ganja di Kepolisian Resor Siak. Adapun barang bukti narkotika yang dimusnahkan antara lain 4 (Empat) paket narkotika jenis shabu dengan berat bersih 96,1 gram dan 5 (Lima) paket ganja yang dibungkus plastik warna hitam dengan berat bersih 5.578,45 gram.