Berita

Pemusnahan Barang Rampasan Perkara Tindak Pidana Umum Yang Telah BHT

Siak Sri Indrapura – Kamis 09 Maret 2023, Ketua Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura Bapak Muhammad Hibrian, SH., menghadiri undangan Acara Pemusnahan Barang Rampasan Perkara Tindak Pidana Umum yang telah memiliki kekuatan Hukum Tetap di Kejaksaan Negeri Siak. Acara tersebut dihadiri oleh Kapolres Siak selaku anggota forkopimda kabupaten siak, Kepala Dinas Kesehatan dan Kepala Bagian Hukum Kabupaten Siak dan undangan lainnya. Acara diawali dengan sambutan dari Kepala Kejaksaan Negeri Siak, Tri Anggoro Mukti, S.H., M.Krim dan dilanjutkan dengan acara inti yaitu pemusnahan barang rampasan perkara tindak pidana umum yang telah BHT. Adapun barang rampasan yang akan dimusnahkan adalah sebagai berikut :

  1. Perkara Narkotika dengan jumlah sebanyak 56 perkara (595 item barang bukti) yang terdiri atas Narkotika Jenis Sabu sejumlah 72,3 Gram. Barang Bukti narkotika tersebut diatas merupakan barang bukti sisa pengujian lab yang telah diajukan dipersidangan dan dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan.
  2. Perkara terkait orang dan harta benda dengan jumlah sebanyak 21 perkara (144 item barang bukti) yang terdiri dari perkara pencurian, penadahan, penganiayaan, pengeroyokan.
  3. Perkara tindak pidana umum lainnya dengan jumlah sebanyak 1 Perkara (12 item barang bukti) perkara kehutanan.

Total keseluruhan barang bukti yang akan dimusnahkan ialah sebanyak 751 item (78 perkara). Pemusnahan diawali dari barang bukti narkotika jenis sabu, ekstasi dengan cara dilarutkan serta dihancurkan menggunakan blender, lalu barang bukti dengan jenis senjata tajam atau benda terbuat dari besi dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan gerinda dan terakhir barang bukti dengan jenis senjata tajam atau benda terbuat dari besi dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan gerinda. Semua pihak turut serta menggunakan sarung tangan dan masker selama proses pemusnahan tersebut.

Related Articles

Back to top button
Translate ยป
Skip to content