Berita

Pengadilan Negeri Siak Mengikuti Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Pelaksanaan Persidangan Pidana Secara Elektronik

Siak Sri Indrapura – Kamis, 30 Juli 2026 Pengadilan Negeri Siak mengikuti kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Pengadilan Tinggi Riau, Kejaksaan Tinggi Riau, dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Riau tentang Pelaksanaan Persidangan Pidana Secara Elektronik. Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat koordinasi dan sinergi antarinstansi penegak hukum guna mendukung penyelenggaraan peradilan yang modern dan berbasis teknologi informasi.

Perjanjian kerja sama tersebut bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan persidangan pidana secara elektronik agar dapat berlangsung secara efektif, efisien, aman, dan akuntabel. Melalui kolaborasi ini, setiap instansi memiliki komitmen bersama dalam mendukung kelancaran proses persidangan dengan tetap mengedepankan kepastian hukum, transparansi, serta perlindungan terhadap hak-hak para pihak yang berperkara.

Pelaksanaan persidangan pidana secara elektronik merupakan bagian dari transformasi digital di lingkungan peradilan yang sejalan dengan kebijakan Mahkamah Agung dalam mewujudkan sistem peradilan yang modern. Pemanfaatan teknologi informasi diharapkan mampu meningkatkan efektivitas koordinasi antarinstansi, mempercepat proses penyelesaian perkara, serta memberikan pelayanan hukum yang lebih optimal kepada masyarakat.

Dengan mengikuti kegiatan ini, Pengadilan Negeri Siak menegaskan komitmennya untuk terus mendukung implementasi persidangan pidana secara elektronik melalui peningkatan koordinasi dan sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan. Diharapkan, kerja sama yang telah terjalin dapat semakin memperkuat kualitas pelayanan peradilan yang profesional, transparan, dan berorientasi pada pelayanan prima bagi masyarakat.

Related Articles

Check Also
Close
Back to top button

Adblock Detected

Silahkan non aktifkan Ad Blocker Anda!