Pengadilan Negeri Siak Tandatangani Nota Kesepahaman dengan RRI Pekanbaru tentang Pemanfaatan Media Penyiaran Pemberitahuan Pihak Berperkara

Siak Sri Indrapura – Kamis, 30 Juli 2026 Pengadilan Negeri Siak melaksanakan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (RRI) Pekanbaru tentang Pemanfaatan Media Penyiaran Pemberitahuan Pihak Berperkara. Kegiatan ini merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan efektivitas penyampaian informasi kepada masyarakat, khususnya kepada para pihak yang berperkara di Pengadilan Negeri Siak.
Penandatanganan Nota Kesepahaman ini bertujuan untuk mengoptimalkan pemanfaatan media penyiaran sebagai sarana penyampaian pemberitahuan kepada para pihak berperkara. Melalui kerja sama tersebut, informasi yang berkaitan dengan proses persidangan diharapkan dapat tersampaikan secara lebih luas, cepat, efektif, dan efisien, sehingga dapat mendukung kelancaran proses administrasi perkara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kerja sama antara Pengadilan Negeri Siak dan RRI Pekanbaru juga menjadi wujud sinergi antarlembaga dalam memanfaatkan media komunikasi publik guna meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan peradilan. Pemanfaatan media penyiaran diharapkan dapat menjadi salah satu alternatif penyampaian informasi yang mudah diakses oleh masyarakat, khususnya bagi para pihak yang memerlukan pemberitahuan terkait proses perkaranya.
Melalui penandatanganan Nota Kesepahaman ini, Pengadilan Negeri Siak menegaskan komitmennya untuk terus berinovasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan memanfaatkan teknologi informasi dan media komunikasi yang tersedia. Sinergi yang terjalin dengan RRI Pekanbaru diharapkan mampu mendukung terwujudnya peradilan yang modern, transparan, akuntabel, serta berorientasi pada pelayanan prima bagi masyarakat.





