Apa Itu Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana ?

Sobat Mahkamah Agung, pasti pernah mendengar istilah Suket Tidak di Pidana atau yang secara lengkapnya disebut dengan Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana.
Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana itu apa sih sebetulnya ?
Nah, Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana ini merupakan produk layanan hukum yang ada Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang dikeluarkan melalui bagian Kepaniteraan Hukum dengan ditandatangani langsung oleh Ketua Pengadilan.
Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana merupakan syarat administrasi dalam berbagai macam urusan perseorangan, seperti diantaranya untuk keperluan ikut serta dalam pemilu daerah, pilkada, maupun pemilihan/pencalonan kepala desa serta untuk keperluan pengambilan Sumpah Advokat.
Mahkamah Agung memiliki misi peradilan yang tangguh dan modern, hal ini di aplikasikan pada penggunaan aplikasi pendaftaran permohonan surat keterangan melalui aplikasi e-Raterang (eraterang.badilum.mahkamahagung.go.id).
Tata Cara Pengajuan Permohonan Surat Keterangan Elektronik:
- Login melalui aplikasi/web eraterang (eraterang.badilum.mahkamahagung.go.id).
- Persiapkan Scan KTP, File Pas Foto 4×6 Latar Merah berformat Jpg, dan Scan SKCK Legalisir berformat Pdf. (Pastikan hasil scan jelas, terbaca dan tidak terpotong)
- Isi data diri dan cetak permohonan.
- Datang ke Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura dengan mengambil antrian PTSP Kepaniteraan Hukum.
- Menyerahkan Surat Permohonan, Foto 4×6 2 Lembar Latar Merah, Fotocopy SKCK Legalisir dan Fotocopy Ijazah terakhir yang telah disiapkan sebelumnya kepada petugas PTSP Kepaniteraan Hukum.
- Petugas PTSP Kepaniteraan Permohonan memproses pembuatan Surat Keterangan dengan memeriksa pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura, apabila nama pemohon ditemukan pada sistem, maka bunyi Surat Keterangan yang dikeluarkan berubah menjadi Surat Keterangan Pernah Sebagai Terpidana.
- Petugas PTSP memastikan kesesuaian kelengkapan data pemohon dengan Surat Keterangan yang dikeluarkan dan kemudian di tandatangani secara elektronik oleh Ketua Pengadilan.
- Petugas PTSP menyerahkan Surat Keterangan kepada pemohon.
- Pemohon membayar biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) sebesar Rp. 10.000 melalui Petugas PTSP Kepaniteraan Hukum dengan menandatangani buku tanda terima.
*ditulis oleh Staf Analis Perkara Peradilan pada Kepaniteraan Hukum, Sdr. Yogha B. Sandrianto, S.H.