Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum yang sudah Inkracht

Siak Sri Indrapura – Rabu 17 Desember 2025 Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Siak, bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Siak.
Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Siak, Heri Yulianto, S.H., M.H., dan dihadiri oleh sejumlah pejabat serta instansi terkait. Turut hadir Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura, yang dalam kesempatan ini Ketua Pengadilan Negeri berhalangan hadir dan diwakili oleh Hakim Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura, Bapak Muhammad Retza Billiansya, S.H.
Kehadiran perwakilan Pengadilan Negeri Siak menegaskan komitmen lembaga peradilan dalam mendukung transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum. Sinergi antarinstansi, termasuk dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Siak yang diwakili oleh Plt Kepala Dinas Kesehatan, dr. Handry, MKM, menjadi bukti nyata bahwa pemusnahan barang bukti tidak hanya berorientasi pada kepastian hukum, tetapi juga memperhatikan aspek kesehatan dan keselamatan masyarakat.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penanganan perkara tindak pidana umum yang telah memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Proses pemusnahan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, guna mencegah penyalahgunaan barang bukti di kemudian hari.
Melalui kegiatan ini, Pengadilan Negeri Siak berharap kehadirannya dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum, sekaligus mempererat kerja sama lintas sektor dalam mewujudkan Kabupaten Siak yang aman, tertib, dan taat hukum.





