Informasi Yang Dikecualikan

Bentuk dari informasi publik yang dikecualikan seperti :

  1. Informasi dalam proses musyawara h hakim, termasuk advisblaad;
  2. Identitas lengkap hak im dan aparatur Pengadilan yang
    diberikan sanksi;
  3. Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) atau evaluasi kinerja individu hakim atau aparatur Pengadilan;
  4. Identitas Pelapor yang meminta indetitasnya dirahasiakan terkait laporan dugaan pelanggaran hakim dan aparatur Pengadilan;
  5. Identitas hakim dan aparatur Pengadilan yang dilaporkan yang belum diketahui publik;
  6. Catatan dan dokumen yang diperoleh dalam proses mediasi di Pengadilan;
  7. Informasi yang dapat mengungkap identitas pihak tertentu dalam putusan atau penetapan hakim dalam perkara tertentu;
  8. Berita acara sidang dan alat bukti

Informasi yang dikecualikan dianggap sebagai :

  1. Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat menghambat proses penegakan hukum;
  2. Informasi yang apabi la dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat;
  3. Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon lnformasi Publik dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara;
  4. Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkapkan kekayaan alam Indonesia;
  5. Informasi yang apab ila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Inform asi Publik dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional;
  6. Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat merugikan kepentingan hubungan luar negeri;
  7. Informasi yang apabila cliberikan kepada Pemohon Informasi Publik clapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang;
  8. Informasi yang apabila cliberikan kepacla Pemohon Informasi Publik clapat mengungkap rahasia pribadi;
  9. Memorandum atau surat antara Pengaclilan dengan badan publik lain atau intra Pengadilan, yang menurutsifatnya clirahasiakan yang apabila dibuka clapat secara serius merugikan proses penyusunan kebijakan; dan
  10. Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan undang-undang sesuai dengan pennc1an dan penjelasan sebagaimana dimaksud da lam Pasa l 17 dan Pasa l 18 Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Back to top button
Translate ยป
Skip to content

slot paling gacor