Informasi Yang Dikecualikan
Bentuk dari informasi publik yang dikecualikan seperti :
- Informasi dalam proses musyawara h hakim, termasuk advisblaad;
- Identitas lengkap hak im dan aparatur Pengadilan yang
diberikan sanksi; - Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) atau evaluasi kinerja individu hakim atau aparatur Pengadilan;
- Identitas Pelapor yang meminta indetitasnya dirahasiakan terkait laporan dugaan pelanggaran hakim dan aparatur Pengadilan;
- Identitas hakim dan aparatur Pengadilan yang dilaporkan yang belum diketahui publik;
- Catatan dan dokumen yang diperoleh dalam proses mediasi di Pengadilan;
- Informasi yang dapat mengungkap identitas pihak tertentu dalam putusan atau penetapan hakim dalam perkara tertentu;
- Berita acara sidang dan alat bukti
Informasi yang dikecualikan dianggap sebagai :
- Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat menghambat proses penegakan hukum;
- Informasi yang apabi la dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat;
- Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon lnformasi Publik dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara;
- Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkapkan kekayaan alam Indonesia;
- Informasi yang apab ila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Inform asi Publik dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional;
- Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat merugikan kepentingan hubungan luar negeri;
- Informasi yang apabila cliberikan kepada Pemohon Informasi Publik clapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang;
- Informasi yang apabila cliberikan kepacla Pemohon Informasi Publik clapat mengungkap rahasia pribadi;
- Memorandum atau surat antara Pengaclilan dengan badan publik lain atau intra Pengadilan, yang menurutsifatnya clirahasiakan yang apabila dibuka clapat secara serius merugikan proses penyusunan kebijakan; dan
- Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan undang-undang sesuai dengan pennc1an dan penjelasan sebagaimana dimaksud da lam Pasa l 17 dan Pasa l 18 Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.