Uraian Tugas Kepaniteraan Muda Perdata

ADINAN SYAFRIZAL S, SH

Panitera Muda Perdata / Panitera Pengganti

URAIAN TUGAS

  1. Pendaftaran perkara baru setelah panjar perkara dibayarkan.
  2. Menerima gugatan, permohonan, permohonan banding, permohonan kasasi, peninjauan kembaliย ย  dan eksekusi, dan permohonan somasi.
  3. Input gugatan, permohonan, permohonan banding, permohonan kasasi, peninjauan kembaliย ย  dan eksekusi, dan permohonan somasi ke CTS.
  4. Perkara yang diterima dilengkapi dengan formulir penetapan majelis hakim, disampaikan kepada wakil panitera untuk diserahkan kepada ketua pengadilan negeri melalui Panitera.
  5. Menyerahkan berkas kepada majelis hakim yang ditunjuk, dilengkapi dengan penetapan hari sidang.

WINDA ARIFA, SH

Panitera Pengganti / ADM Kepaniteraan Muda Perdata

URAIAN TUGAS

  1. Menetapkan rencana biaya perkara yang dituangkan dalam SKUM.
  2. Menyerahkan surat gugatan, permohonan, permohonan banding, permohonan kasasi, permohonan peninjauan kembali, permohonan eksekusi, dan permohonan somasi yang dilengkapi dengan SKUM kepada yang bersangkutan, agar membayar uang panjar perkara yang tercantum dalam SKUM, kepada Bank.
  3. Pengisian nomor perkara sesuai dengan buku jurnal.
  4. Mengisi kolom-kolom buku register.
  5. Menerima dan membukukan uang panjar biaya perkara sesuai yang tercantum dalam SKUM
  6. Mencatat panjar perkara dalam buku jurnal ( gugatan,permohonan,somasi)
  7. Pencatatan perkara banding kasasi peninjauan kembali dan eksekusi menggunakan nomor perkara awal
  8. Hak-hak kepaniteraan pencatatan gugatan banding dan kasasi dikeluarkan saat telah diterima panjar perkara.
  9. Biaya materai dan redaksi dikeluarkan pada saat perkara putus.
  10. Seminggu sekali pemegang KAS harus menyerahkan uang hak-hak kepaniteraan kepada bendahara penerima.
  11. Kasir mencatat penerimaan dan pengeluaran uang setiap hari.

 

PURWATI, SKom. SH.

Honorer / ADM Kepaniteraan Muda Perdata

URAIAN TUGAS

  1. Mencatat semua perkara ke dalam buku register perkara banding, kasasi dan peninjauan kembali.
  2. Menerima gugatan, permohonan, permohonan banding, permohonan kasasi, peninjauan kembaliย ย  dan eksekusi, dan permohonan somasi.
  3. Menyiapkan permintaan pihak-pihak perkara salinan putusan Pengadilan
  4. Mendaftar perkara yang masuk dalam buku register induk perkara perdata, sesuai dengan urutan penerima dari pemegang buku khas dan membubuhi nomor sesuai dengan urutan dalam buku register.
  5. Mencatat tanggal sidang pertama dan penundaan sidang beserta alasan-alasan, mencatat pembagian perkara dengan tertib.
  6. Menyiapkan permintaan pihak-pihak perkara salinan putusan Pengadilan
  7. Menerima Memori Banding, Kontra Memori Banding, Memori Kasasi, Kontra Memori Kasasi, Jawaban/tanggapan atas alasan P.K, Penerimaan akta-akta, Pendaftaran Surat Kuasa.

SUYADI

Jurusita / ADM Kepaniteraan Muda Perdata

URAIAN TUGAS

  1. Meregister gugatan.
  2. Menjalankan relaas.

LENI

CAKIM / ADM Kepaniteraan Muda Perdata

URAIAN TUGAS

  1. Meregister Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali.
Back to top button
Translate ยป
Skip to content

slot paling gacor

slot thailand

slot pg soft

slot88

slot777

scatter hitam

slot bet kecil

slot mahjong ways

Toto 4D

Slot Bet Kecil

Slot Bet Kecil

Prediksi Gunung kawi

Tabel Shio

Link Situs Toto

Toto Macau 4D

Situs Toto 4D

Tabel Shio

Situs Toto 4D

Slot Gacor Viral

Slot Thailand

Toto 4D Resmi

Situs Togel

NaNa4D

Toto Macau 4D

Slot Bet Kecil

Lotto Sdy

Toto Macau Resmi

Situs Toto 4D

Toto Macau 4D

Slot Bet 200 Perak

Slot Viral

NaNa4D

Toto Macau

Slot Bet 200 Perak

Slot Bet Kecil

Situs Togel Terpercaya

Situs Toto 4D

Situs Togel Resmi

Toto 4D

Matauangslot

Matauangslot

Matauangslot