Prosedur Pengaduan

INFORMASIย PROSEDUR PENGADUAN PADAย PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA

 

Tata Cara Pengaduan diatur dalamย Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 9 Tahun 2016 Tentang PEDOMAN PENANGANAN PENGADUAN (WHISTLEBLOWING SYSTEM) DI MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN YANG BERADA DIBAWAHNYA.
Untuk lebih lengkapnya dapat diunduh padaย JDIH MA RI.

Pengaduan dapat disampaikan melalui:
a.ย  Aplikasi SIWAS MA-RI pada situs Mahkamah Agung;
b.ย  Layanan pesan singkat/SMS;
c.ย  Surat elektronik (e-mail);
d.ย  Faksimile;
e.ย  Telepon;
f.ย  Meja Pengaduan;
g.ย  Surat; dan/atau
h.ย  Kotak Pengaduan.

Dalam hal Pengaduan diajukan secara lisan;
a.ย  Pelaporย  datangย  menghadapย  sendiriย  keย  meja Pengaduan, dengan menunjukkan indentitas diri.
b.ย  Petugasย  mejaย  Pengaduanย  memasukkanย  laporan Pengaduan ke dalam aplikasi SIWAS MA-RI
c.ย  Petugasย  mejaย  Pengaduanย  memberikanย  nomor registerย  Pengaduanย  kepadaย  Pelaporย  gunaย  memonitor tindak lanjut penanganan Pengaduan.

Dalam hal Pengaduan dilakukan secara tertulis, memuat:
a.ย  Identitas Pelapor;
b.ย  Identitas Terlapor jelas;
c.ย  Perbuatanย  yangย  didugaย  dilanggarย  harusย  dilengkapi denganย  waktuย  danย  tempatย  kejadian,ย  alasan penyampaianย  Pengaduan,ย  bagaimanaย  pelanggaran ituย  terjadiย ย ย  misalnya,ย  apabilaย  perbuatanย  yang diadukanย  berkaitanย  denganย  pemeriksaanย  suatu perkara, Pengaduan harus dilengkapi dengan nomor perkara;
d.ย  Menyertakanย  buktiย  atauย  keteranganย  yangย  dapat mendukung Pengaduan yang disampaikan misalnya, buktiย  atau keteranganย  iniย  termasukย  nama,ย  alamat danย  nomorย  kontakย  pihakย  lainย  yangย  dapatย  dimintai keteranganย  lebihย  lanjutย  untukย  memperkuat Pengaduan Pelapor; dan
e.ย  Petugasย  Mejaย  Pengaduanย  memasukkanย  laporan Pengaduanย  tertulisย  keย  dalamย  aplikasiย  SIWASย  MA-RI denganย  melampirkanย  dokumenย ย ย  Pengaduan. Dokumenย  asliย  Pengaduanย  diarsipkanย  pada Pengadilan yang bersangkutan dan dapat dikirim ke Badan Pengawasan apabila diperlukan.

Dalamย  halย  Pengaduanย  dilakukanย  secaraย  elektronik,
memuat:
a.ย  Identitas Pelapor;
b.ย  Identitas Terlapor jelas;
c.ย  Dugaanย  perbuatanย  yangย  dilanggarย ย ย  jelas,ย  misalnya perbuatanย  yangย  diadukanย  berkaitanย  dengan pemeriksaanย  suatuย  perkaraย  makaย  Pengaduanย  harus dilengkapi dengan nomor perkara;
d.ย  Menyertakanย  buktiย  atauย  keteranganย  yangย  dapat mendukung Pengaduan yang disampaikan. Misalnya bukti atau keterangan termasuk namaย  jelas, alamat danย  nomorย  kontakย  pihakย  lainย  yangย  dapatย  dimintai keteranganย  lebihย  lanjutย  untukย  memperkuat Pengaduan Pelapor.
e.ย  Meskipun Pelapor tidak mencantumkan identitasnya secara lengkap, namun apabila informasi Pengaduan logisย  danย  memadai,ย  Pengaduanย  dapat ditindaklanjuti.

Tata Cara Pengiriman

Pengaduanย  disampaikanย  kepadaย  Mahkamahย  Agung,ย  satuan kerjaย  eselonย  Iย  padaย  Mahkamahย  Agung,ย  Pengadilanย  Tingkat Bandingย  atauย  Pengadilanย  Tingkatย  Pertamaย  secaraย  lisanย  dan tertulisย  melaluiย  Mejaย  Pengaduanย  padaย  Mahkamahย  Agung, satuanย  kerjaย  eselonย  Iย  padaย  Mahkamahย  Agung,ย  Pengadilan Tingkatย  Bandingย  atauย  Pengadilanย  Tingkatย  Pertamaย  dan/atau secara elektronik melalui aplikasi SIWAS MA-RI.

Jika Anda ingin memasukkan pengaduan melalui Pengadilan Negeri Malang, silahkan masukkan/kirimkan pengaduan anda ke:
Kantor Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura, Komplek Perkantoran Tj. Agung Kabupaten Siak , Propinsi Riau, Telepon./ Fax. 0764-8001103
atau dengan mempergunakanย ย Sistem Online Pengaduan Mahkamah Agung RI

Hak-hak Pelapor

  1. mendapatkan perlindungan kerahasiaan identitasnya;
  2. mendapatkan kesempatan untuk dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun;
  3. mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan/Pengaduan yang didaftarkannya;
  4. mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Terlapor dalam pemeriksaan;
  5. mengajukan bukti untuk memperkuat Pengaduannya; dan
  6. mendapatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya.

Hak-hak Terlapor

  1. membuktikan bahwa ia tidak bersalah dengan mengajukan Saksi dan alat bukti lain;
  2. mendapatkan kesempatan untuk dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun;
  3. mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Pelapor dalam pemeriksaan;
  4. meminta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya; dan
  5. mendapatkan surat keterangan yang menyatakan bahwa Pengaduan atas dirinya tidak terbukti.

Selengkapnya:


Khusus untuk aparatur Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan di bawahnya, pengaduan dapat disampaikan melalui layanan pesan singkat (SMS) berisi uraian singkat mengenai hal yang dilaporkan/diadukan dengan mencantumkan nomor telepon yang dapat dihubungi dan disampaikan kepada Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI dengan nomor telepon 085282490900 dengan format:ย nama pelapor#nip/no.identias pelapor#nama terlapor#satuan kerja terlapor#isi pengaduan.


Bagi Anda yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran atau keluhan terkait pelayanan publik yang terjadi di lingkungan Pengadilan Negeri Bangkinang.

Berikut 6 media yang dapat dipilih oleh publik untuk menyampaikan pengaduan.

  • Aplikasiย SIWAS MARI, yaitu aplikasi pengaduan yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia, dapat diakses diย SIWAS MA-RI pada situs Mahkamah Agung
  • Surat Elektronik, dapat dikirimkan ke alamat email yaituย [email protected]
  • Telepon dan Faksimile,ย dapat disampaikan melalui nomor:ย (0764)-8001103ย 
  • Meja Pengaduan,ย yang tersedia di PTSP Kantor Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura.
  • Surat,ย dapat dikirimkan kepada Yth. Ketua Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura Komplek Perkantoran Tj. Agung Kabupaten Siak , Propinsi Riau
  • Kotak Pengaduan,ย yang tersedia di Lobi Kantor Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura.

 

Back to top button
Translate ยป
Skip to content

slot paling gacor