(Checklist Nomor 1) (KETUA, KEPEGAWAIAN ORGANISASI DAN TATA LAKSANA) Pelaksanaan Pengawasan dan Pembinaan sesuai dengan PERMA No. 7 Tahun 2016 dan SK KMA 071/KMA/SK/2008 tentang ketentuan penegakan disiplin kerja dalam pelaksanaan pemberian tunjangan khusus :
– Sudah disosialisasikan secara berkala (dibuktikan dengan data dukung berupa notulen rapat)
– Absensi sudah diterapkan sesuai dengan SK KMA No 368/KMA/SK/XII/2022 tentang pedoman presensi online untuk hakim dan ASN pada Mahkamah Agung dan badan peradilan yang ada dibawahnya melalui aplikasi SIKEP
– Surat izin keluar kantor, surat cuti, izin keluar negeri, surat tugas, surat cuti sakit sudah diterapkan sesuai dengan format Perma No. 7 tahun 2016
– Sudah dimonitoring & dievaluasi dan ditindaklanjuti
(Checklist Nomor 2)(KETUA) Pelaksanaan Pengawasan Melekat dan Pembinaan sesuai dengan PERMA No. 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya :
– Sudah disosialisasikan secara berkala (dibuktikan dengan data dukung berupa notulen rapat)
– Masing-masing pejabat sudah melakukan pembinaan dan pengawasan melekat
– Sudah ditindaklanjuti dalam bentuk pemberian sanksi atau penghargaan
– Sudah dimonitoring dan dievaluasi
(Checklist Nomor 3)(KETUA) Pelaksanaan Pengawasan dan Pembinaan sesuai dengan PERMA No. 9 Tahun 2016 tentang pedoman penaganan pengaduan (whistleblowing system) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang bedara dibawahnya :
– Sudah disosialisasikan secara berkala (dibuktikan dengan data dukung berupa notulen rapat)
– Sudah melengkapi sarana pengaduan, antara lain :
a. aplikasi SIWAS MA-RI pada situs Mahkamah Agung;
b. layanan pesan singkat/SMS;
c. surat eklektronik (e-mail);
d. faksimile;
e. telepon;
f. meja pengaduan;
g. form pengaduan; dan/atau
h. kotak pengaduan
– Sudah dimonitoring dan dievaluasi setiap bulan
– Sudah ditindaklanjuti sesuai ketentuan Pasal 6 dan Pasal 7 Perma Nomor 9 Tahun 2016
(Checklist Nomor 4)(KETUA) Pelaksanaan : a. PERMA Nomor 1 Tahun 2022 tentang atat cara penyelesaian permohonan dan pemberian restitusi dan kompensasi kepada korban tindak pidana; b. PERMA Nomor 2 Tahun 2022 tentang tata cara penyelesaian keberatan pihak ketiga yang beritikad baik terhadap putusan perampasan barang bukan kepunyaan terdakwa dalam perkara tindak pidana; c. PERMA Nomor 3 Tahun 2022 tentang mediasi di Pengadilan secara elektronik
– Sudah disosialisasikan secara berkala (dibuktikan dengan data dukung berupa notulen rapat)
– PN sudah melakukan ketentuan tersebut
– Sudah dimonitoring dan dievaluasi setiap bulan
– Sudah ditindaklanjuti sesuai ketentuan tersebut
(Checklist Nomor 5)(KETUA, PANITERA, PANMUD PIDANA, PANMUD PERDATA) Pelaksanaan PERMA Nomor 6 Tahun 2022 tentang administrasi pengajuan upaya hukum dan persidangan kasasi dan peninjauan kembali di Mahkamah Agung secara elektronik :
– Sudah melakukan sosialisasi ke pihak Internal dan Eksternal (Kejaksaan, Advokat dan Kepolisian)
– PANMUD memastikan setiap berkas yang dikirimkan lengkap dan tepat waktu
– Pimpinan selalu melakukan monev setiap bulan untuk memastikan pengiriman dokumen elektronik perkara dari pengadilan pengaju lengkap dan tepat waktu
– Hasil monev terdokumentasi dengan baik
(Checklist Nomor 6)(KETUA, PANITERA, PANMUD PERDATA)Persidangan Elektronik / E-LITIGASI sesuai PERMA 7 Tahun 2022 dan SK KMA 363/SK/KMA/XII/tentang petunjuk teknis administrasi dan persidangan perkara perdata, perdata agama dan tata usaha negara di pengadilan secara elektronik :
– Sudah sosialisasi E-Litigasi secara berkala baik ke pihak Eksternal maupun Internal Pengadilan
– E-Litigasi sudah dilaksanakan minimal 50% dari perkara yang sudah didaftarkan secara ecourt
– Monev pelaksanaan persidangan elektronik dengan melakukan diskusi reguler (data dukung)
– Pimpinan selalu memberikan arahan (minimal satu tahun sekali) dan memastikan pelaksanaan persidangan secara elektronik berjalan baik dan sesuai ketentuan (notulen)
(Checklist Nomor 7)(KETUA, PANITERA, PANMUD PIDANA) Persidangan Elektronik Pidana sesuai PERMA 8 Tahun 2022 dan SK KMA 365/SK/KMA/XII/2022 tentang petunjuk teknis administrasi dan persidangan perkara pidana di pengadilan secara elektronik :
– Sudah mengadakan sosialisasi PERMA 8 Tahun 2022 dan SK KMA 365/SK/KMA/XII/2022 secara berkala baik ke pihak Eksternal maupun Internal Pengadilan
– Sudah menerapkan Izin Penggeledahan, Izin Penyitaan, Perpanjangan Penahanan, Pelimpahan Berkas (Minimal 25%), Izin Besuk Tahanan melalui E-Berpadu
– Petugas meja E-Court dan meja Pidana pada PTSP memahami informasi tentang tata cara penggunaan E-Berpadu
– Pimpinan selalu melakukan Monev setiap bulan untuk memastikan pelaksanaan persidangan secara elektronik berjalan baik dan sesuai ketentuan (Notulen)
(Checklist Nomor 8) (KETUA, WAKIL KETUA) Telah dilaksanakan pembagian tugas antara KPN dengan WKPN serta telah bekerja sama dengan baik :
– Sudah ada SK Pembagian Tugas, sudah dilaksanakan dan koordinasi berjalan dengan baik sesuai SEMA Nomor 2 Tahun 1988
(Checklist Nomor 9)(WAKIL KETUA, HAKIM) Pengawasan Bidang :
– Sudah mempunyai Pedoman Pelaksanaan Pengawasan Bidang
– Melakukan pengawasan bidang setiap minggu sesuai SK KPN
– Mengisi buku pengawasan bidang pada bidang/bagian yang diawasi
– Membuat Laporan Hasil Pengawasan bidang setiap bulan
– Monev TLHP setiap bulan untuk memastikan hasil pemeriksaan sudah ditindaklanjuti 100% (data dukung)
– Terdokumentasi dengan baik (dibuktikan dengan data dukung)
(Checklist Nomor 10) (KETUA) Pengawasan Eksekusi :
– Seluruh permohonan eksekusi sudah terdata pada SIPP dan Register Eksekusi
– KPN melakukan monev terhadap pelaksanaan permohonan eksekusi secara manual dan melalui aplikasi PERKUSI setiap bulan dan terdokumentasi dengan baik
– KPN menyurati Pemohon untuk menanyakan kelanjutan proses, jika dalam waktu 30 hari setelah aanmaning tidak ada tindaklanjut dari Pemohon Eksekusi, selanjutnya jika berdasarkan jawaban Pemohon sudah ditindaklanjuti secara sukarela maka diproses sesuai buku pedoman eksekusi Ditjen Badilum dan didata ke dalam SIPP, apabila dalam waktu 30 hari pihak tidak menjawab maka atas perintah KPN, dilakukan penutupan jurnal keuangan eksekusi dan dicatatkan dalam SIPP
– Seluruh data disetiap tahapan eksekusi yang harus diisi pada SIPP telah terisi 100%
(Checklist Nomor 11) (KETUA) Dokumen Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP)
(Checklist Nomor 15) (KETUA) Pelaporan Pelaksanaan Eksekusi kepada KPT dalam rangka melaksanakan Surat WKMA Bidang Yudisial Nomor 59/WK.MA.Y/X/2019 tanggal 30 Oktober 2019 Perihal Eksekusi
(Checklist Nomor 24) (KETUA) ‘Pengimplementasian core values ASN BerAKHLAK (Surat Edaran Menpan RB Nomor 20 Tahun 2021)
a.Berorientasi Pelayanan
b. Akuntabel
c. Kompeten
d.Harmonis
e. Loyal
f. Adaptif
g. Kolaboratif
(Checklist Nomor 25) (KOORDINATOR AREA) AREA 1 ZI Manajemen Perubahan (Pemenuhan )
(Checklist Nomor 26) (KETUA) Penetapan Agen Perubahan (Permenpan Nomor 52 Tahun 2014 dan Permenpan Nomor 27 Tahun 2014)
(Checklist Nomor 27) (KETUA) Penetapan Role Model (Permenpan Nomor 52 Tahun 2014) Pimpinan berperan sebagai role model dalam pembangunan Zona Integritas
(Checklist Nomor 46) (KETUA) Maklumat Pelayanan sesuai Permenpan No. 15 Tahun 2014 Tentang Pedoman Standar Pelayanan.
(Checklist Nomor 47) (KOORDINATOR AREA) Standar Pelayanan Pengadilan sesuai SK. KMA No. 026/KMA/SK/II/2012 dan Permenpan Nomor 15 Tahun 2014
(Checklist Nomor 48) (KOORDINATOR AREA) AREA 6 Peningkatan Kualitas Pelayanan (Reform)
(Checklist Nomor 49) (KETUA) Monitoring SEMA Nomor 1 tahun 2011 tentang Perubahan Surat Edaran Mahkamah Agung No 2 Tahun 2010 tentang Penyampaian Salinan dan Petikan Putusan
(Checklist Nomor 51) (KETUA) Pemanfaatan Ruang Tamu Terbuka sesuai SEMA No. 3 Tahun 2010 dan Surat Edaran Dirjen Badilum No. 1 Tahun 2012
(Checklist Nomor 52) (WAKIL KETUA) Pengawasan Implementasi Aplikasi SMART dan Aplikasi Monev Bappenas (PP 39 Tahun 2006)
(Checklist Nomor 53) (WAKIL KETUA) Penanggungjawab pengawasan keakuratan dan ketepatan waktu pengisian data pada SIPP sesuai Surat Dirjen Badilum No.352/DJU/HM.02.3/3/2021 tentang Akurasi dan Pengendalian Mutu Data SIPP serta pengunggahan putusan pada Direktori Putusan MA
(Checklist Nomor 62) (HAKIM) Hakim Pengawas dan Pengamat telah melakukan Pengawasan berkala sesuai aturan ( KUHAP dan SEMA No. 7 Tahun 1985) dan telah membuat laporan hasil pengawasan dan setiap laporan pengawasan sudah dievaluasi serta ditindaklanjuti, telah dilaporkan kepada Pengadilan Tingkat Banding
(Checklist Nomor 63) (HAKIM) Hakim wajib membuat penetapan penundaan sidang secara tertulis apabila jaksa penuntut umum tidak hadir di persidangan
(Checklist Nomor 65) (PANITERA) Pelaksanaan Delegasi berdasarkan SEMA Nomor 6 tahun 2014 tentang Penanganan Pemberitahuan /Panggilan dan Surat Edaran Dirjen Nomor 5 tahun 2019 tentang Peningkatan Kepatuhan Penanganan Bantuan Panggilan/Pemberitahuan Pada Pengadilan Negeri Pengaju
(Checklist Nomor 66) (PANITERA) Pelaksanaan Delegasi berdasarkan SEMA Nomor 6 tahun 2014 tentang Penanganan Pemberitahuan /Panggilan dan Surat Edaran Dirjen Nomor 5 tahun 2019 tentang Peningkatan Kepatuhan Penanganan Bantuan Panggilan/Pemberitahuan Pada Pengadilan Negeri Pelaksana
(Checklist Nomor 67) (PANITERA) Pelaksanaan Rapat evaluasi kinerja pada Kepaniteraan
(Checklist Nomor 68) (PANITERA) Panjar Biaya Perkara
(Surat Dirjen Badilum Nomor 613/DJU/PS.01/6/2020 tentang Pedoman kepatuhan pemberitahuan pengembalian sisa panjar biaya perkara)
(Checklist Nomor 72) (PANMUD PIDANA) Pelaksanaan monitoring/pengawasan, evaluasi terhadap keakuratan dan ketepatan waktu pengisian data pada SIPP dan Tindak lanjut hasil pengawasan pada panmud pidana sesuai Surat Dirjen Badilum No.352/DJU/HM.02.3/3/2021 tentang Akurasi dan Pengendalian Mutu Data SIPP
(Checklist Nomor 73) (PANMUD PIDANA) Penomoran perkara dan template putusan sudah sesuai dengan SK KMA No. 44 Tahun 2014
(Checklist Nomor 74) (PANMUD PIDANA) Penyerahan berkas perkara inactive dari Panmud Pidana kepada Panmud Hukum harus dengan Berita Acara Serah Terima Berkas ( dalam jangka waktu 3 hari setelah BHT )
(Checklist Nomor 75) (PANMUD PIDANA) Pemberkasan Arsip Perkara yang telah diminutasi sudah sesuai dengan SK Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum No. 1939/DJU/SK/HM.02.3/10/2018
(Checklist Nomor 76) (PANMUD PIDANA) Penggunaan Dokumen Elektronik untuk pengajuan upaya hukum Kasasi dan PK sesuai SEMA No 1 Tahun 2014
(Checklist Nomor 80) (PANMUD PIDANA) Permohonan kasasi yang telah memenuhi syarat formal selambat lambatnya dalam waktu 14 hari setelah tenggang waktu mengajukan memori kasasi berakhir, berkas kasasi harus sudah dikirim ke Mahkamah Agung (Buku II)
(Checklist Nomor 81) (PANMUD PIDANA) Kepatuhan PN dalam pelaksanaan :
1. SEMA 1 Tahun 1987 tentang pengiriman berkas perkara pidana yang terdakwanya berada dalam tahanan
2. SEMA 3 Tahun 1987 tentang permohonan penetapan penahanan oleh MA bagi terdakwa yang berada dalam tahanan
3. SEMA 2 Tahun 1998 tentang permohonan kasasi perkara pidana yang terdakwanya berada dalam status tahanan
4. Surat Panitera MA Nomor 2304/PAN/HK.01/12/2020 tentang Prosedur penyampaian laporan kasasi dan berkas perkara pidana yang Terdakwanya berada dalam status tahanan
(Checklist Nomor 85) Penerapan Perma 3 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan dibawahnya