Checklist Akreditasi Penjamin Mutu

  1. (Checklist Nomor 1) (KETUA, KEPEGAWAIAN ORGANISASI DAN TATA LAKSANA) Pelaksanaan Pengawasan dan Pembinaan sesuai dengan PERMA No. 7 Tahun 2016 dan SK KMA 071/KMA/SK/2008 tentang ketentuan penegakan disiplin kerja dalam pelaksanaan pemberian tunjangan khusus :
    – Sudah disosialisasikan secara berkala (dibuktikan dengan data dukung berupa notulen rapat)
    – Absensi sudah diterapkan sesuai dengan SK KMA No 368/KMA/SK/XII/2022 tentang pedoman presensi online untuk hakim dan ASN pada Mahkamah Agung dan badan peradilan yang ada dibawahnya melalui aplikasi SIKEP
    – Surat izin keluar kantor, surat cuti, izin keluar negeri, surat tugas, surat cuti sakit sudah diterapkan sesuai dengan format Perma No. 7 tahun 2016
    – Sudah dimonitoring & dievaluasi dan ditindaklanjuti
  2. (Checklist Nomor 2) (KETUA) Pelaksanaan Pengawasan Melekat dan Pembinaan sesuai dengan PERMA No. 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya :
    – Sudah disosialisasikan secara berkala (dibuktikan dengan data dukung berupa notulen rapat)
    – Masing-masing pejabat sudah melakukan pembinaan dan pengawasan melekat
    – Sudah ditindaklanjuti dalam bentuk pemberian sanksi atau penghargaan
    – Sudah dimonitoring dan dievaluasi
  3. (Checklist Nomor 3) (KETUA) Pelaksanaan Pengawasan dan Pembinaan sesuai dengan PERMA No. 9 Tahun 2016 tentang pedoman penaganan pengaduan (whistleblowing system) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang bedara dibawahnya :
    – Sudah disosialisasikan secara berkala (dibuktikan dengan data dukung berupa notulen rapat)
    – Sudah melengkapi sarana pengaduan, antara lain :
    a. aplikasi SIWAS MA-RI pada situs Mahkamah Agung;
    b. layanan pesan singkat/SMS;
    c. surat eklektronik (e-mail);
    d. faksimile;
    e. telepon;
    f. meja pengaduan;
    g. form pengaduan; dan/atau
    h. kotak pengaduan
    – Sudah dimonitoring dan dievaluasi setiap bulan
    – Sudah ditindaklanjuti sesuai ketentuan Pasal 6 dan Pasal 7 Perma Nomor 9 Tahun 2016
  4. (Checklist Nomor 4) (KETUA) Pelaksanaan :
    a. PERMA Nomor 1 Tahun 2022 tentang atat cara penyelesaian permohonan dan pemberian restitusi dan kompensasi kepada korban tindak pidana;
    b. PERMA Nomor 2 Tahun 2022 tentang tata cara penyelesaian keberatan pihak ketiga yang beritikad baik terhadap putusan perampasan barang bukan kepunyaan terdakwa dalam perkara tindak pidana;
    c. PERMA Nomor 3 Tahun 2022 tentang mediasi di Pengadilan secara elektronik
    – Sudah disosialisasikan secara berkala (dibuktikan dengan data dukung berupa notulen rapat)
    – PN sudah melakukan ketentuan tersebut
    – Sudah dimonitoring dan dievaluasi setiap bulan
    – Sudah ditindaklanjuti sesuai ketentuan tersebut
  5. (Checklist Nomor 5) (KETUA, PANITERA, PANMUD PIDANA, PANMUD PERDATA) Pelaksanaan PERMA Nomor 6 Tahun 2022 tentang administrasi pengajuan upaya hukum dan persidangan kasasi dan peninjauan kembali di Mahkamah Agung secara elektronik :
    – Sudah melakukan sosialisasi ke pihak Internal dan Eksternal (Kejaksaan, Advokat dan Kepolisian)
    – PANMUD memastikan setiap berkas yang dikirimkan lengkap dan tepat waktu
    – Pimpinan selalu melakukan monev setiap bulan untuk memastikan pengiriman dokumen elektronik perkara dari pengadilan pengaju lengkap dan tepat waktu
    – Hasil monev terdokumentasi dengan baik
  6. (Checklist Nomor 6) (KETUA, PANITERA, PANMUD PERDATA)Persidangan Elektronik / E-LITIGASI sesuai PERMA 7 Tahun 2022 dan SK KMA 363/SK/KMA/XII/tentang petunjuk teknis administrasi dan persidangan perkara perdata, perdata agama dan tata usaha negara di pengadilan secara elektronik :
    – Sudah sosialisasi E-Litigasi secara berkala baik ke pihak Eksternal maupun Internal Pengadilan
    – E-Litigasi sudah dilaksanakan minimal 50% dari perkara yang sudah didaftarkan secara ecourt
    – Monev pelaksanaan persidangan elektronik dengan melakukan diskusi reguler (data dukung)
    – Pimpinan selalu memberikan arahan (minimal satu tahun sekali) dan memastikan pelaksanaan persidangan secara elektronik berjalan baik dan sesuai ketentuan (notulen)
  7. (Checklist Nomor 7) (KETUA, PANITERA, PANMUD PIDANA) Persidangan Elektronik Pidana sesuai PERMA 8 Tahun 2022 dan SK KMA 365/SK/KMA/XII/2022 tentang petunjuk teknis administrasi dan persidangan perkara pidana di pengadilan secara elektronik :
    – Sudah mengadakan sosialisasi PERMA 8 Tahun 2022 dan SK KMA 365/SK/KMA/XII/2022 secara berkala baik ke pihak Eksternal maupun Internal Pengadilan
    – Sudah menerapkan Izin Penggeledahan, Izin Penyitaan, Perpanjangan Penahanan, Pelimpahan Berkas (Minimal 25%), Izin Besuk Tahanan melalui E-Berpadu
    – Petugas meja E-Court dan meja Pidana pada PTSP memahami informasi tentang tata cara penggunaan E-Berpadu
    – Pimpinan selalu melakukan Monev setiap bulan untuk memastikan pelaksanaan persidangan secara elektronik berjalan baik dan sesuai ketentuan (Notulen)
  8. (Checklist Nomor 8) (KETUA, WAKIL KETUA) Telah dilaksanakan pembagian tugas antara KPN dengan WKPN serta telah bekerja sama dengan baik :
    – Sudah ada SK Pembagian Tugas, sudah dilaksanakan dan koordinasi berjalan dengan baik sesuai SEMA Nomor 2 Tahun 1988
  9. (Checklist Nomor 9) (WAKIL KETUA, HAKIM) Pengawasan Bidang :
    – Sudah mempunyai Pedoman Pelaksanaan Pengawasan Bidang
    – Melakukan pengawasan bidang setiap minggu sesuai SK KPN
    – Mengisi buku pengawasan bidang pada bidang/bagian yang diawasi
    – Membuat Laporan Hasil Pengawasan bidang setiap bulan
    – Monev TLHP setiap bulan untuk memastikan hasil pemeriksaan sudah ditindaklanjuti 100% (data dukung)
    – Terdokumentasi dengan baik (dibuktikan dengan data dukung)
  10. (Checklist Nomor 10) (KETUA) Pengawasan Eksekusi :
    – 
    Seluruh permohonan eksekusi sudah terdata pada SIPP dan Register Eksekusi
    – KPN melakukan monev terhadap pelaksanaan permohonan eksekusi secara manual dan melalui aplikasi PERKUSI setiap bulan dan terdokumentasi dengan baik
    – KPN menyurati Pemohon untuk menanyakan kelanjutan proses, jika dalam waktu 30 hari setelah aanmaning tidak ada tindaklanjut dari Pemohon Eksekusi, selanjutnya jika berdasarkan jawaban Pemohon sudah ditindaklanjuti secara sukarela maka diproses sesuai buku pedoman eksekusi Ditjen Badilum dan didata ke dalam SIPP, apabila dalam waktu 30 hari pihak tidak menjawab maka atas perintah KPN, dilakukan penutupan jurnal keuangan eksekusi dan dicatatkan dalam SIPP
    – Seluruh data disetiap tahapan eksekusi yang harus diisi pada SIPP telah terisi 100%
  11. (Checklist Nomor 11) (KETUA) Dokumen Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP)
  12. (Checklist Nomor 12) (KETUA) Hasil Monitoring dan Evaluasi LKjIP
  13. (Checklist Nomor 13) (KETUA) Penetapan Majelis Hakim dan PP
  14. (Checklist Nomor 14) (KETUA) Pengawasan Eksekusi
  15. (Checklist Nomor 15) (KETUA) Pelaporan Pelaksanaan Eksekusi kepada KPT dalam rangka melaksanakan Surat WKMA Bidang Yudisial Nomor 59/WK.MA.Y/X/2019 tanggal 30 Oktober 2019 Perihal Eksekusi
  16. (Checklist Nomor 16) (KETUA) Penerapan Restorative Justice
  17. (Checklist Nomor 17) (KETUA) Gugatan Sederhana (GS) berdasarkan PERMA Nomor 4 Tahun 2019
  18. (Checklist Nomor 18) (KETUA) Monitoring Administrasi Biaya Perkara
  19. (Checklist Nomor 19) (KETUA) Kelengkapan SPPA sesuai dengan SK Dirjen Nomor 2176/DJU/SK/PS01/12/2017
  20. (Checklist Nomor 20) (KETUA) Layanan Disabilitas di Pengadilan sesuai SK Dirjen No 1692/DJU/SK/PS.00/12/2020
  21. (Checklist Nomor 21) (KETUA) Tata tertib persidangan
  22. (Checklist Nomor 22) (KETUA) Persidangan Elektronik
  23. (Checklist Nomor 23) (KETUA) Pelaksanaan Pembangunan Zona Integritas
  24. (Checklist Nomor 24) (KETUA) ‘Pengimplementasian core values ASN BerAKHLAK (Surat Edaran Menpan RB Nomor 20 Tahun 2021)
    a.Berorientasi Pelayanan
    b. Akuntabel
    c. Kompeten
    d.Harmonis
    e. Loyal
    f. Adaptif
    g. Kolaboratif
  25. (Checklist Nomor 25) (KOORDINATOR AREA) AREA 1 ZI Manajemen Perubahan (Pemenuhan )
  26. (Checklist Nomor 26) (KETUA) Penetapan Agen Perubahan (Permenpan Nomor 52 Tahun 2014 dan Permenpan Nomor 27 Tahun 2014)
  27. (Checklist Nomor 27) (KETUA) Penetapan Role Model (Permenpan Nomor 52 Tahun 2014) Pimpinan berperan sebagai role model dalam pembangunan Zona Integritas
  28. (Checklist Nomor 28) (KETUA) Penandatanganan Pakta Integritas
  29. (Checklist Nomor 29) (KOORDINATOR AREA) AREA 1 ZI Manajemen Perubahan (Reform)
  30. (Checklist Nomor 30) (KOORDINATOR AREA) AREA 2 ZI Penataan Tatalaksana ( Pemenuhan )
  31. (Checklist Nomor 31) (KOORDINATOR AREA) AREA 2 ZI Penataan Tatalaksana ( Reform )
  32. (Checklist Nomor 32) (KOORDINATOR AREA) AREA 3 ZI Penataan SDM ( Pemenuhan )
  33. (Checklist Nomor 33) (KOORDINATOR AREA) AREA 3 ZI Penataan SDM ( Reform )
  34. (Checklist Nomor 34) (KETUA) AREA 4 ZI Penguatan Akuntabilitas (Pemenuhan )
  35. (Checklist Nomor 35) (KOORDINATOR AREA) AREA 4 ZI Penguatan Akuntabilitas (Reform )
  36. (Checklist Nomor 36) (KOORDINATOR AREA) AREA 5 Penguatan Pengawasan (Pemenuhan)
  37. (Checklist Nomor 37) (KOORDINATOR AREA) Sistem Pengendalian Intern Pemerintah/ SPIP (Manajemen Risiko)
  38. (Checklist Nomor 38) (KOORDINATOR AREA) Sistem Pengendalian Intern Pemerintah/ SPIP (Pemantauan Pengendalian Intern/ Monitoring Evaluasi)
  39. (Checklist Nomor 39) (KOORDINATOR AREA) Penanganan Benturan Kepentingan (SK Sekma 59A/Sek/SK/11/2014)
  40. (Checklist Nomor 40) (KOORDINATOR AREA) Pengendalian gratifikasi sesuai dengan Pedoman Pengendalian Gratifikasi dari KPK
  41. (Checklist Nomor 41) (KOORDINATOR AREA) AREA 5 Penguatan Pengawasan (Reform)
  42. (Checklist Nomor 42) (KETUA) Pelaporan E-LHKPN
  43. (Checklist Nomor 43) (KETUA) Pelaporan E-LHKASN
  44. (Checklist Nomor 44) (KETUA) AREA 6 Peningkatan Kualitas Pelayanan (Pemenuhan)
  45. (Checklist Nomor 45) (KOORDINATOR AREA) Pelayanan Prima
  46. (Checklist Nomor 46) (KETUA) Maklumat Pelayanan sesuai Permenpan No. 15 Tahun 2014 Tentang Pedoman Standar Pelayanan.
  47. (Checklist Nomor 47) (KOORDINATOR AREA) Standar Pelayanan Pengadilan sesuai SK. KMA No. 026/KMA/SK/II/2012 dan Permenpan Nomor 15 Tahun 2014
  48. (Checklist Nomor 48) (KOORDINATOR AREA) AREA 6 Peningkatan Kualitas Pelayanan (Reform)
  49. (Checklist Nomor 49) (KETUA) Monitoring SEMA Nomor 1 tahun 2011 tentang Perubahan Surat Edaran Mahkamah Agung No 2 Tahun 2010 tentang Penyampaian Salinan dan Petikan Putusan
  50. (Checklist Nomor 50) (KETUA) Monitoring Dan Evaluasi SPPT TI
  51. (Checklist Nomor 51) (KETUA) Pemanfaatan Ruang Tamu Terbuka sesuai SEMA No. 3 Tahun 2010 dan Surat Edaran Dirjen Badilum No. 1 Tahun 2012
  52. (Checklist Nomor 52) (WAKIL KETUA) Pengawasan Implementasi Aplikasi SMART dan Aplikasi Monev Bappenas (PP 39 Tahun 2006)
  53. (Checklist Nomor 53) (WAKIL KETUA) Penanggungjawab pengawasan keakuratan dan ketepatan waktu pengisian data pada SIPP sesuai Surat Dirjen Badilum No.352/DJU/HM.02.3/3/2021 tentang Akurasi dan Pengendalian Mutu Data SIPP serta pengunggahan putusan pada Direktori Putusan MA
  54. (Checklist Nomor 54) (WAKIL KETUA) WKPN sebagai Koordinator Pengawasan
  55. (Checklist Nomor 55) (WAKIL KETUA) Tugas Wakil Ketua Sebagai MR
  56. (Checklist Nomor 56) (WAKIL KETUA / MR) Assesmen internal
  57. (Checklist Nomor 57) (HAKIM) Hakim Bertanggung Jawab Terhadap Minutasi Perkara
  58. (Checklist Nomor 58) (HAKIM) Kewajiban Hakim untuk memonitor Berita Acara Sidang
  59. (Checklist Nomor 59) (HAKIM) Hakim sudah menggunakan SIPP dalam administrasi perkara
  60. (Checklist Nomor 60) (HAKIM) Hakim Bertanggung Jawab Terhadap Publikasi putusan pada Direktori Putusan dan kewajiban anonimisasi putusan
  61. (Checklist Nomor 61) (HAKIM) Pengawasan Bidang
  62. (Checklist Nomor 62) (HAKIM) Hakim Pengawas dan Pengamat telah melakukan Pengawasan berkala sesuai aturan ( KUHAP dan SEMA No. 7 Tahun 1985) dan telah membuat laporan hasil pengawasan dan setiap laporan pengawasan sudah dievaluasi serta ditindaklanjuti, telah dilaporkan kepada Pengadilan Tingkat Banding
  63. (Checklist Nomor 63) (HAKIM) Hakim wajib membuat penetapan penundaan sidang secara tertulis apabila jaksa penuntut umum tidak hadir di persidangan
  64. (Checklist Nomor 64) (HAKIM) Court Calender
  65. (Checklist Nomor 65) (PANITERA) Pelaksanaan Delegasi berdasarkan SEMA Nomor 6 tahun 2014 tentang Penanganan Pemberitahuan /Panggilan dan Surat Edaran Dirjen Nomor 5 tahun 2019 tentang Peningkatan Kepatuhan Penanganan Bantuan Panggilan/Pemberitahuan Pada Pengadilan Negeri Pengaju
  66. (Checklist Nomor 66) (PANITERA) Pelaksanaan Delegasi berdasarkan SEMA Nomor 6 tahun 2014 tentang Penanganan Pemberitahuan /Panggilan dan Surat Edaran Dirjen Nomor 5 tahun 2019 tentang Peningkatan Kepatuhan Penanganan Bantuan Panggilan/Pemberitahuan Pada Pengadilan Negeri Pelaksana
  67. (Checklist Nomor 67) (PANITERA) Pelaksanaan Rapat evaluasi kinerja pada Kepaniteraan
  68. (Checklist Nomor 68) (PANITERA) Panjar Biaya Perkara
    (Surat Dirjen Badilum Nomor 613/DJU/PS.01/6/2020 tentang Pedoman kepatuhan pemberitahuan pengembalian sisa panjar biaya perkara)
  69. (Checklist Nomor 69) (PANMUD PIDANA) Pencatatan surat masuk/keluar
  70. (Checklist Nomor 70) (PANMUD PIDANA) Adanya uraian Tugas masing-masing unit
  71. (Checklist Nomor 71) (PANMUD PIDANA) Implementasi SOP
  72. (Checklist Nomor 72) (PANMUD PIDANA) Pelaksanaan monitoring/pengawasan, evaluasi terhadap keakuratan dan ketepatan waktu pengisian data pada SIPP dan Tindak lanjut hasil pengawasan pada panmud pidana sesuai Surat Dirjen Badilum No.352/DJU/HM.02.3/3/2021 tentang Akurasi dan Pengendalian Mutu Data SIPP
  73. (Checklist Nomor 73) (PANMUD PIDANA) Penomoran perkara dan template putusan sudah sesuai dengan SK KMA No. 44 Tahun 2014
  74. (Checklist Nomor 74) (PANMUD PIDANA) Penyerahan berkas perkara inactive dari Panmud Pidana kepada Panmud Hukum harus dengan Berita Acara Serah Terima Berkas ( dalam jangka waktu 3 hari setelah BHT )
  75. (Checklist Nomor 75) (PANMUD PIDANA) Pemberkasan Arsip Perkara yang telah diminutasi sudah sesuai dengan SK Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum No. 1939/DJU/SK/HM.02.3/10/2018
  76. (Checklist Nomor 76) (PANMUD PIDANA) Penggunaan Dokumen Elektronik untuk pengajuan upaya hukum Kasasi dan PK sesuai SEMA No 1 Tahun 2014
  77. (Checklist Nomor 77) (PANMUD PIDANA) Kelengkapan Berkas Banding
  78. (Checklist Nomor 78) (PANMUD PIDANA) Kelengkapan Berkas Kasasi (Manual)
  79. (Checklist Nomor 79) (PANMUD PIDANA) Kelengkapan Berkas PK (Manual)
  80. (Checklist Nomor 80) (PANMUD PIDANA) Permohonan kasasi yang telah memenuhi syarat formal selambat lambatnya dalam waktu 14 hari setelah tenggang waktu mengajukan memori kasasi berakhir, berkas kasasi harus sudah dikirim ke Mahkamah Agung (Buku II)
  81. (Checklist Nomor 81) (PANMUD PIDANA) Kepatuhan PN dalam pelaksanaan :
    1. SEMA 1 Tahun 1987 tentang pengiriman berkas perkara pidana yang terdakwanya berada dalam tahanan
    2. SEMA 3 Tahun 1987 tentang permohonan penetapan penahanan oleh MA bagi terdakwa yang berada dalam tahanan
    3. SEMA 2 Tahun 1998 tentang permohonan kasasi perkara pidana yang terdakwanya berada dalam status tahanan
    4. Surat Panitera MA Nomor 2304/PAN/HK.01/12/2020 tentang Prosedur penyampaian laporan kasasi dan berkas perkara pidana yang Terdakwanya berada dalam status tahanan
  82. (Checklist Nomor 82) (PANMUD PERDATA) Pencatatan surat masuk/keluar
  83. (Checklist Nomor 83) (PANMUD PERDATA) Adanya uraian Tugas masing-masing unit
  84. (Checklist Nomor 84) (PANMUD PERDATA) Implementasi SOP
  85. (Checklist Nomor 85) Penerapan Perma 3 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan dibawahnya
Back to top button

Adblock Detected

Silahkan non aktifkan Ad Blocker Anda!