FGD “Persamaan Persepsi Implementasi KUHP dan KUHAP”

Siak Sri Indrapura – Rabu 21 Januari 2026 Dalam rangka menyongsong pemberlakuan regulasi hukum terbaru, Pengadilan Tinggi (PT) Riau menyelenggarakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) virtual dengan tema “Persamaan Persepsi Implementasi KUHP dan KUHAP”. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai persiapan jelang diskusi bersama Ketua Muda Pidana Mahkamah Agung RI, Dr. H. Prim Haryadi, S.H., M.H..
Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura mendapatkan kehormatan sebagai salah satu satuan kerja (satker) yang memaparkan materi dalam rangkaian kegiatan tersebut. Sesuai jadwal yang ditetapkan, Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Siak Sri Indrapura menyampaikan presentasi mengenai materi dan berbagai kendala lapangan terkait implementasi aturan terbaru.
Dalam sesi tersebut, PN Siak secara khusus membedah dua poin krusial, yaitu:
KUHP: Pembahasan mendalam mengenai Buku Kedua: Bab XXXV.
KUHAP: Pembahasan mengenai Bab XII sampai dengan Bab XIII.
Penyajian materi dari PN Siak ini dipantau langsung oleh Tim Hakim Tinggi Pengawas Daerah (HATIWASDA) yang terdiri dari Yus Enidar, S.H., M.H., Mohammad Noor, S.H., M.H., dan Dr. Dahlan, S.H., M.H..
Kegiatan yang diikuti secara virtual melalui media Zoom Meeting ini dihadiri oleh jajaran Ketua, Wakil Ketua, serta para Hakim Pengadilan Negeri di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Riau. FGD ini diharapkan dapat menyatukan persepsi para praktisi hukum di daerah dalam mengimplementasikan ketentuan KUHP dan KUHAP secara efektif dan seragam.





