Layanan Hukum
Terdapat 3 macam layanan hukum untuk masyarakat tidak mampu :
- Pembebasan Biaya Perkara Perdata
- Sidang di Luar Gedung Pengadilan
- Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) Pengadilan
I. Pembebasan Biaya Perkara
Layanan pembebasan biaya perkara adalah negara menanggung biaya proses berperkara di Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung, sehingga setiap orang atau sekelompok orang yang tidak mampu secara ekonomi dapat berperkara secara cuma – cuma.
Layanan pembebasan biaya perkara diberikan sepanjang ketersediaan anggaran di Pengadilan dan berlaku pada tingkat pertama, tingkat banding, tingkat kasasi, peninjauan kembali, eksekusi, dan sidang di luar gedung Pengadilan serta Posbakum Pengadilan
II. Sidang di Luar Gedung Pengadilan
Sidang di luar gedung Pengadilan adalah sidang dapat dilaksanakan secara tetap, berkala atau sewaktu-waktu oleh Pengadilan Negeri di suatu tempat yang ada didalam wilayah hukumnya tetapi di luar tempat kedudukan gedung Pengadilan Negeri dalam bentuk sidang keliling atau sidang di zitting plaatz ;
III. Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) Pengadilan
Posbakum Pengadilan adalah layanan yang dibentuk oleh dan ada pada setiap
Pengadilan Negeri untuk memberikan layanan hukum berupa informasi, konsultasi dan advis hukum, serta pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Kekuasaan Kehakiman dan Peradilan Umum
POSBAKUM memberikan layanan berupa :
a. Pemberian informasi, konsultasi atau advis hukum
b. Bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan
c. Penyediaan informasi daftar Organisasi Bantuan Hukum (UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum) atau organisasi bantuan hukum atau advokat lainnya yang dapat memberikan bantuan hukum cuma-cuma