Bimtek Manajemen PPPK

Siak Sri Indrapura – Kamis 27 November 2025 — Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Manajemen PPPK yang diselenggarakan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Badan Urusan Administrasi.
Kegiatan yang berlangsung secara daring melalui aplikasi Zoom ini dilaksanakan di ruang Command Center Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura pada Kamis, 27 November 2025 mulai pukul 08.30 WIB.
Bimtek tersebut bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kompetensi aparatur terkait pengelolaan Manajemen PPPK sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018, khususnya mengenai hak cuti, perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), serta disiplin PPPK.
Dalam agenda kegiatan, para peserta mendapatkan materi dari narasumber Badan Kepegawaian Negara (BKN), antara lain:
– Wisudo Putro Nugroho, S.H., M.Kn. (Kepala Biro Hukum dan Komunikasi Publik BKN) yang membawakan materi tentang PP 49 Tahun 2018 mengenai Manajemen PPPK.
– Muhammad Syafiq, S.H., M.H. (Analis Kepegawaian Ahli Madya BKN) yang menyampaikan materi terkait disiplin dan pemutusan hubungan kerja PPPK.
Kegiatan ditutup dengan sesi tanya jawab interaktif yang memberikan kesempatan bagi peserta untuk memperdalam pemahaman atas materi yang disampaikan.
Dengan adanya bimtek ini, diharapkan PPPK Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura semakin memahami hak, kewajiban, serta tata kelola manajemen PPPK sehingga dapat mendukung peningkatan kinerja dan pelayanan publik di lingkungan peradilan.



