Berita

Kampanye Anti Kekerasan Terhadap Perempuan di Kecamatan Siak

Siak Sri Indrapura – Rabu 22 Februari 2023 Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Siak gelar kampanye anti kekerasan terhadap perempuan di Kecamatan Siak, Rabu (22/02/2023). Kampanye anti kekerasan ini sekaligus menggandeng Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang dihadiri oleh Hakim Mega Mahardhika, SH selaku Narasumber.

Pelaksanaan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan dan pencegahan kekerasan terhadap perempuan khususnya di Kabupaten Siak. Kabid PPA DP3AP2KB Kabupaten Siak, Ratna Wilis menyampaikan latar belakang dari kegiatan ini melihat masih banyaknya kasus kekerasan terhadap perempuan. Dikatakan dia, perempuan cenderung diam saat mengalami kekerasan, untuk itu melalui kegiatan ini DP3AP2KB menginformasikan bahwa perempuan juga dilindungi oleh hukum. Dan DP3AP2KB Kabupaten Siak juga menyediakan layanan pendampingan hukum serta psikolog bagi perempuan dan anak.

“Melalui kegiatan ini, kami kampanyekan ‘STOP’ kekerasan terhadap perempuan. Perempuan berdaya dan terlindungi, keluarga bahagia dan Indonesia maju,” ucapnya.

Ditambahkan oleh Hakim Mega Mahardhika, “Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak sepanjang tahun 2022 yang masuk ke Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura masih cukup signifikan, meskipun secara angka sedikit menurun apabila di bandingkan dengan 3 tahun sebelumnya” ungkapnya.

Diterangkannya lagi, “berdasarkan survei terhadap pendampingan perempuan berhadapan hukum di Pengadilan Negeri Siak yang ada saat ini merupakan fenomena puncak gunung es, artinya ini data survei yang tampak dipermukaan saja dan yang tidak terungkap masih lebih besar lagi. Banyak kejadian yang tidak terpantau oleh media massa, atau lembaga-lembaga yang peduli terhadap permasalahan perempuan, karena korban atau keluarga korban tidak berani melaporkan kasusnya karena takut dan malu. Stigma dan beban pembuktian (proses hukum) yang berat menjadi salah satu penghambat terbesar bagi perempuan”.

Selama ini telah banyak dilakukan berbagai upaya untuk menghapuskan kekerasan. Tetapi masih banyak hambatan yang dialami, misalnya penegakan hukum yang belum memberikan efek jera pada pelaku, pemulihan korban juga belum berjalan maksimal sehingga hak korban belum terpenuhi dengan baik. Kendala lainnya juga kultur patriarki kurang bersahabat dalam melihat kekerasan terhadap perempuan dan anak. Perempuan korban harus mengumpulkan seluruh keberaniannya untuk mengungkap kasusnya ke publik.

Di sisi lain pendampingan litigasi dan non litigasi serta upaya kemandirian ekonomi korban, agar bisa kembali ke lingkungan keluarga dan sosialnya. Kampanye untuk meningkatkan kesadaran publik dan memobilisasi orang agar tidak melakukan kekerasan terhadap perempuan dan anak terus ditingkatkan. Dukungan lintas sektoral menjadi penting sehingga perempuan dan anak mendapatkan jaminan hak-haknya baik pemulihan dan keadilan dari sisi hukum.

Meski telah tampak perbaikan dalam hal penanganan oleh Aparat Penegak Hukum, namun situasi perbaikan belum merata.Di sebagian wilayah, korban masih harus berhadapan dengan sikap aparat menyalahkan korban ataupun mendorong mediasi yang justru menghalangi pemulihan hak-hak korban.

Menurut Kasi PPA Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Siak, Azrani โ€œsemua pihak harus komitmen dalam upaya pencegahan dan penanganan baik pemerintah, LSM, Dunia Usaha serta tak kalah pentingnya keterlibatan masyarakat”.

“Upaya pencegahan harus sama gencarnya dengan upaya penanganan, sehingga kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat diminimalisir”, tutupnya. (hms)

Related Articles

Back to top button
Translate ยป
Skip to content