Kesepakatan damai implementasi dari Restorative Justice (RJ)

Siak Sri Indrapura – Kamis 10 Juli 2025 bertempat di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura terjadi kesepakatan damai dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Bapak Fajri Ikrami, S.H., dengan Hakim Anggota Ibu Novita M. Aritonang, S.H., dan Ibu Rina Wahyu Yuliati, S.H., dalam perkara pidana Nomor 179/Pid.Sus/2025/PN Sak. Kesepakatan damai ini merupakan implementasi dari Restorative Justice (RJ) yang pelaksanaannya diatur dalam Perma No 1 Tahun 2024. Kesepakatan damai antara korban dan pelaku dapat terjadi saat pelaku sudah meminta maaf kemudian korban sudah memaafkan dan kerugian yang dialami sudah dikembalikan. Pada penerapan keadilan restoratif tidak akan menghapuskan pertanggungjawaban pidana, akan tetapi dapat menjadi pertimbangan bagi Majelis Hakim dalam menjatuhkan putusan.





