Pelaksanaan Eksekusi Nomor Perkara 2/Pen.Eks/2025/PN Sak

Siak Sri Indrapura – Jumat 17 Oktober 2025 Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura melaksanakan eksekusi dalam perkara perdata nomor 2/Pen.Eks/2025/PN Sak jo 23/Pdt.Bth/2018/PN Sak. Pelaksanaan eksekusi berlangsung di Desa Pinang Sebatang Timur, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.
Eksekusi ini merupakan tindak lanjut atas permohonan eksekusi dari PT. Tropical Asia terhadap Alfian dan PT.Pertiwi Prima Plywood, berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Kegiatan eksekusi dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan dipimpin langsung oleh Panitera Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura, Aryananda, S.H., M.H.

Untuk mendukung kelancaran dan keamanan pelaksanaan eksekusi, Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura berkoordinasi dengan Kepolisian Sektor Tualang, sebagaimana tertuang dalam surat resmi yang ditujukan kepada Kapolsek Tualang.
Pelaksanaan eksekusi ini mencerminkan komitmen Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura dalam menegakkan hukum dan memberikan kepastian hukum kepada para pihak yang berperkara.




