Berita
Pemeriksaan Setempat ke Kampung Buantan Lestari dan Buantan Baru
Siak Sri Indrapura – Jumat 09 Juni 2023 Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura melaksanakan Pemeriksaan Setempat ke beberapa Objek Perkara. Adapun Nomor Perkara yang diperiksa antara lain :
- ย 71/Pdt.G/2022/PN Sak dengan lokasi Objek di RT 02 RW 04 Dusun Suka Damai Kampung Buantan Lestari Kecamatan Bunga Raya Kabupaten Siak
- 6/Pdt.G/2023/PN Sak dengan lokasi Objek di Kampung Buatan Baru, Kecamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Siak yang dahulunya Desa Buatan Baru, Kecamatan Siak, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau
- 7/Pdt.G/2023/PN Sak dengan lokasi Objek di Kampung Buatan Baru, Kecamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Siak yang dahulunya Desa Buatan Baru, Kecamatan Siak, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau
- 8/Pdt.G/2023/PN Sak dengan lokasi Objek di Kampung Buatan Baru, Kecamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Siak yang dahulunya Desa Buatan Baru, Kecamatan Siak, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau
- 9/Pdt.G/2023/PN Sak dengan lokasi Objek di Kampung Buatan Baru, Kecamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Siak yang dahulunya Desa Buatan Baru, Kecamatan Siak, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau
- 10/Pdt.G/2023/PN Sak dengan lokasi Objek di Kampung Buatan Baru, Kecamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Siak yang dahulunya Desa Buatan Baru, Kecamatan Siak, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.
Pemeriksaan Setempat diawali dengan membuka sidang perkara di ruang sidang Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura, kemudian Majelis Hakim dan Panitera Pengganti beserta para pihak menuju ke lokasi objek perkara. Setelah memastikan status objek perkara sudah aman untuk diproses ke sidang berikutnya, Majelis Hakim pun menetapkan jadwal sidang berikutnya di Kantor Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura di tanggal 14 Juni 2023 mendatang untuk penyampaian kesimpulan kemudian majelis menutup Acara Pemeriksaan Setempat.