Berita
Pemeriksaan Setempat untuk nomor perkara 7/Pdt.G/2025/PN Sak

Siak Sri Indrapura – Jumat 08 Agustus 2025 Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura melaksanakan Pemeriksaan Setempat ke wilayah Desa Sungai Rawa, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak Sri Indrapura, Provinsi Riau, untuk nomor perkara 7/Pdt.G/2025/PN Sak. Pemeriksaan Setempat diawali dengan membuka sidang perkara di ruang sidang Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura, kemudian Majelis Hakim dan Panitera Pengganti beserta para pihak menuju ke lokasi objek perkara. Setelah melakukan pemeriksaan objek perkara, Majelis Hakim menetapkan jadwal sidang berikutnya pada tanggal 13 Agustus 2025 mendatang dengan agenda tambahan bukti surat para pihak. Selanjutnya majelis menutup Acara Pemeriksaan Setempat.





