Berita
Pemusnahan Barang Bukti di Kepolisian Resor Siak
Siak Sri Indrapura โ Rabu 01 Februari 2023 Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura mengikuti Acara Pemusnahan Barang Bukti di Kepolisian Resor Siak. Adapun barang bukti yang dimusnahkan anatara lain Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Shabu sebanyak 37.39 gr (Tiga puluh tujuh koma tiga puluh sembilan gram) dan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Shabu sebanyak 57.66 gr (Lima puluh tujuh koma enam puluh enam gram).