Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis Shabu di Polres Siak
Siak Sri Indrapura – Jumat, 10 Maret 2023 Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang diwakili oleh Bapak Adinan, S, S.H., Ibu Andreanne, S.H., dan Bapak Rivaldo Siahaan, S.H. menghadiri Acara Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis Shabu di Polres Siak yang dilaksanakan di Halaman Kantor Polres Siak. Acara diawali dengan Sambutan dan pembacaaan Press Release oleh Kasat Narkoba Polres Siak AKP Sihol Sitinjak dimanaย AKP Sihol membacakan detail kejadadian penangkapan dan penyitaan barang bukti serta detail barang bukti yang akan dimusnahkan. Adapun barang bukti yang akan dimusnahkan antara lain Narkotika Jenis shabu dengan berat 39 gram (tiga puluh sembilan) yang disita dari tersangka SURIADI Als. WAK ADI bin AMRAN dan Narkotika jenis shabu seberat 42,24 gram (empat puluh dua koma dua puluh empat) yang disita dari tersangka ISKANDAR Als IS bin ABDUL RAJAK(Alm). Semua barang bukti dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam air dan diblender.