Berita
Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum dan Perkara Tindak Pidana Khusus

Siak Sri Indrapura – Rabu 30 Juli 2025 Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang diwakili oleh Plt Panmud Pidana Bapak Adinan siregar, S.H., M.H., mengikuti Acara Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum dan Perkara Tindak Pidana Khusus yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) oleh Kejaksaan Negeri Siak. Adapun barang bukti yang dimusnahkan pada kegiatan kali ini antara lain :
- Perkara Narkotika sebanyak 74 perkara (456 item barang bukti) terdiri atas Narkotika Jenis Sabu sebanyak 266,42 Gram, Ganja sebanyak 42,34 Gram, Ekstasi sebanyak 0,52 Gram. Barang Bukti narkotika tersebut merupakan barang bukti sisa pengujian lab yang telah diajukan dipersidangan dan dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan.
- Perkara terkait orang dan harta benda sebanyak 39 perkara (96 item barang bukti) yang terdiri dari perkara pencurian, penadahan, penganiayaan dan penipuan.
- Perkara tindak pidana umum lainnya sebanyak 49 Perkara (248 item barang bukti) terdiri dari perkara Cabul dan Judi
- Perkara tindak pidana korupsi sebanyak 2 perkara (8 item barang bukti).
Total keseluruhan barang bukti yang akan dimusnahkan sebanyak 808 item (164 perkara).




