Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Siak
Siak Sri Indrapura – 02 November 2022 Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Siak terkait Layanan Pendampingan Perempuan Berhadapan dengan Hukum di Ruang Sidang Cakra.
Penandatangan MoU dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura, Ikha Tina SH, M.Hum dan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Siak, Hj. Noni Paningsih, SH, M.Si.
Kegiatan yang dihadiri oleh Para Hakim dan seluruh Pegawai Pengadilan Negeri Siak beserta jajaran pegawai dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Siak tersebut berlangsung dengan khidmat.
Ketua Pengadilan Negeri Siak, Ikha Tina SH, M.Hum dalam sambutannya mengungkapkan dengan adanya Nota Kesepahaman (MoU) Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP2AP2KB) Kabupaten Siak tentang Pendampingan Perempuan Berhadapan Hukum dapat memperkuat akses keadilan bagi Perempuan Berhadapan Hukum di Wilayah Kabupaten Siak dan meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada Lembaga Peradilan. Hal ini merupakan upaya dalam memberikan pelayanan yang prima terhadap masyarakat atau pencari keadilan, terangnya lagi.
Menanggapi hal tersebut, Hj. Noni Paningsih, SH, M.Si selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Siak pun mengungkapkan terimakasih kepada Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura atas terlaksananya MoU ini. Kerjasama ini merupakan langkah awal yang penting guna tercapainya solusi dalam mengatasi kesulitan bagi Perempuan Berhadapan dengan Hukum yang memiliki keterbatasan baik fisik, psikis, maupun informasi hukum. Diharapkan dengan adanya Nota Kesepahaman ini memberikan manfaat bagi Perempuan yang Berhadapan dengan Hukum khususnya yang berada di Wilayah Hukum Kabupaten Siak untuk mendapatkan keadilan, pungkasnya.
Sebelum kegiatan berakhir dan ditutup dengan Doa bersama, Ketua Pengadilan Negeri Siak kembali menyampaikan nota kesepahaman menjadi dasar komitmen untuk ikut serta dalam memberikan pelayanan di Pengadilan. Penandatanganan ini menjadi langkah penting dalam komitmen untuk merealisasikan tugas dan amanat reformasi birokrasi dalam pelayanan publik.(hms)