Penegakan Hukum Berdasarkan Keadilan Restoratif

Siak Sri Indrapura – Kamis 21 Agustus 2025, bertempat di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura, Majelis Hakim yang diketuai oleh Bapak Muhammad Hibrian, S.H., dengan Hakim Anggota Bapak Fajri Ikrami, S.H. dan Ibu Rina Wahyu Yuliati, S.H., telah menerapkan pendekatan Restorative Justice dalam penyelesaian perkara pidana Nomor 278/Pid.Sus/2025/PN Sak.
Dalam persidangan tersebut, keluarga korban (ahli waris) menyatakan telah ada kesepakatan perdamaian dengan terdakwa. Majelis Hakim melakukan pemeriksaan terhadap kesepakatan yang telah dibuat dan memastikan terlaksanaya isi kesepakatan tersebut. Baik keluarga korban maupun terdakwa menyampaikan isi kesepakatan telah dilaksanakan sepenuhnya. Sebagai wujud nyata perdamaian, keluarga korban dan terdakwa saling memaafkan di hadapan Majelis Hakim di ruang sidang.
Penyelesaian perkara melalui pendekatan Restorative Justice ini menjadi gambaran nyata bahwa proses peradilan tidak semata-mata berorientasi pada penghukuman, tetapi juga menghadirkan pertanggungjawaban terdakwa, pemulihan keadaan, serta mewujudkan keadilan yang dapat diterima oleh semua pihak.





