Penegakan Hukum Berdasarkan Keadilan Restoratif

Siak Sri Indrapura – Selasa 11 November 2025 Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura kembali menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan sistem peradilan yang humanis dan berkeadilan dengan berhasil menyelesaikan perkara pidana melalui pendekatan Keadilan Restoratif (Restorative Justice).
Perkara dengan nomor register 355/Pid.B/2025/PN Sak ditangani oleh Majelis Hakim yang diketuai Bapak Muhammad Retza Billiansya, S.H., dan Hakim Anggota Bapak Ade Rizky Fachreza, S.H., dan Bapak Alvian Fikri Atami, S.H. Proses ini dilakukan dengan tetap mengedepankan prinsip keadilan, pemulihan hubungan sosial, mengembalikan keseimbangan antara korban, pelaku serta masyarakat terdampak dan perlindungan terhadap hak korban.
Keberhasilan ini menjadi bukti nyata bahwa Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura terus berinovasi dalam mendekatkan hukum kepada masyarakat, serta mendukung kebijakan Mahkamah Agung RI dalam mendorong penyelesaian perkara yang berorientasi pada pemulihan dan keadilan sosial.




