Penerapan Zonasi Gedung Kantor PN Siak Sri Indrapura

Sobat PENSI, apakah kamu sudah pernah berkunjung ke Kantor PN Siak Sri Indrapura? Jika belum, tahukah kamu jika di gedung kantor PN Siak Sri Indrapura terbagi menjadi beberapa zona untuk mempermudah pemberian pelayanan yang prima bagi masyarakat pencari keadilan?
Berdasarkan SK Ketua PN Siak Sri Indrapura Nomor 9.a/KPN.W4-U10/HK1.2.5/I/2025 tentang Penetapan Ruang Steril dari Pengunjung pada Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura, gedung kantor PN Siak Sri Indrapura terbagi menjadi 4 zona, yaitu:
- Zona Hijau (Zona Publik), adalah area terbuka dan diperuntukkan untuk masyarakat umum ataupun pengguna layanan pengadilan, seperti ruang PTSP (Pelayan Terpadu Satu Pintu), Ruang Tunggu Sidang, dan Kantin Pengunjung
- Zona Biru (Zona Publik Terbatas), area yang dapat diakses oleh Aparat Penegak Hukum (APH), Pengunjung Sidang dan Pihak Berperkara, seperti Ruang Sidang dan Ruang Tahanan
- Zona Kuning (Zona Steril Area Terbatas), yaitu area yang hanya dapat diakses oleh Hakim dan Aparatur Pengadilan, seperti Ruang Kerja Pegawai dan Kantin Internal
- Zona Merah (Zona Steril Area), yang merupakan area tertutup dengan akses terbatas dan hanya bisa diakses oleh orang tertentu, seperti Ruang Kerja Pimpinan dan Ruang Kerja Hakim
Bagi Sobat PENSI yang ingin mengunjungi kantor PN Siak Sri Indrapura, namun masih bingung tentang penerapan zonasi gedung kantor ini, tidak perlu risau. Sobat PENSI bisa bertanya langsung ke kanal informasi Hello PENSI, melalui No. WhatsAPP 082174660544, ataupun melalui Media Sosial resmi PN Siak Sri Indrapura.
Melalui penerapan zonasi gedung kantor pengadilan, mari kita wujudkan penyelenggaraan peradilan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme di Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura.

