Rapat Koordinasi Nasional Bidang Kepegawaian

Siak Sri Indrapura – Jumat 17 Oktober 2025 Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi Nasional yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui aplikasi Zoom dan diikuti oleh seluruh satuan kerja peradilan umum di Indonesia.
Rapat koordinasi ini membahas penyelesaian administrasi pemberhentian, status, dan kedudukan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), termasuk mekanisme Penetapan Pensiun Otomatis (PPO). Kegiatan dibuka secara resmi oleh Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Umum, Hasanudin, dan diisi oleh narasumber dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta Kementerian Sekretariat Negara (SETNEG).
Adapun materi yang disampaikan meliputi:
– Kebijakan Umum Penyelesaian Administrasi Status dan Pemberhentian ASN oleh Lia Rosalina, S.Sos., MAP (Direktur Status dan Pemberhentian ASN BKN) beserta tim;
– Kebijakan Teknis Pengusulan Pemberhentian Otomatis oleh Ika Setiowati Suprihatin, S.T., M.T. dan Hary Prihantono, S.Kom. dari BKN;
– Kebijakan Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat Negara oleh Muchammad Zulkarnain, S.H., M.A. (Kepala Biro Administrasi Pejabat Negara SETNEG) dan tim.
Kegiatan ditutup dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang interaktif, memberikan ruang bagi peserta untuk menyampaikan kendala serta memperoleh klarifikasi langsung dari para narasumber.

Partisipasi aktif Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura dalam kegiatan ini mencerminkan komitmen terhadap peningkatan pemahaman dan kepatuhan terhadap regulasi kepegawaian, khususnya dalam pengelolaan administrasi pemberhentian ASN secara tertib dan akuntabel.



