Rencana Peraturan Mahkamah Agung (RAPERMA) tentang Putusan Pemaafan Hakim

Siak Sri Indrapura – Kamis 22 Januari 2026 Pimpinan dan jajaran Hakim Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura mengikuti rapat konsultasi publik secara daring melalui aplikasi Zoom terkait penyusunan Rancangan Peraturan Mahkamah Agung (Raperma) tentang Putusan Pemaafan Hakim.
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung ini bertujuan untuk menyempurnakan regulasi mengenai kewenangan baru hakim dalam memberikan maaf kepada terdakwa yang terbukti melakukan tindak pidana ringan, sesuai dengan amanat UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP) dan UU Nomor 20 Tahun 2025 (KUHAP).
Melalui partisipasi ini, PN Siak Sri Indrapura turut memberikan masukan serta menyimak poin-poin krusial dalam draf Raperma, termasuk syarat dan batasan penjatuhan pemaafan hakim yang didasarkan pada asas keadilan, kemanusiaan, dan proporsionalitas. Implementasi aturan ini nantinya memungkinkan hakim untuk tidak menjatuhkan pidana meskipun terdakwa terbukti bersalah, dengan mempertimbangkan ringannya perbuatan, keadaan pribadi pelaku, serta adanya upaya pemulihan bagi korban.





