Berita
Sistem E-Tilang Tahun 2017
Siak โ Untuk menertibkan lalu lintas dan menjaga keamanan serta kenyamanan pengendara, diberlakukanlah peraturan lalu lintas yaitu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang disahkan DPR pada 22 Juni 2009. Namun, terkadang kita lalai, dan harus berurusan dengan penegak hukum.
Pada teraturan sebelumnya, setiap pelanggar yang diberikan berkas tilang, harus mengikuti sidang di Pengadilan Negeri dan membayar denda di tempat tersebut. Namun sekarang, untuk menghindari praktek korupsi, Mahkamah Agung, Kejaksaan serta Kepolisian bekerja sama membuat aplikasi yang disebut sebagai E- Tilang. Berikut informasi bagi para pelanggar :
INFORMASI BAGI PELANGGAR
- Pelanggar tidak perlu lagi mengikuti sidang Tilang di Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura.
- Perkara Lalu Lintas (Tilang) diputus hari Senin (Polresta & PJR) dan Kamis (Polres & DLLAJ Timbangan) setiap minggunya.
- Untuk mengetahui denda tilang, Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura memberikan fasilitas kemudahan yaitu :
- Pelanggar cukup mengetikan Nomor Kendaraan / NOMORTILANG pada fasilitas pencarian pada aplikasi SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara).
- dst….
- Untuk pembayaran denda tilang dan pengambilan barang bukti, pelanggar cukup datang ke kantor Kejaksaan Negeri Siak Sri Indrapura.
- Denda Tilang yang dibayarkan akan disetorkan sebagai pendapatan Negara Bukan Pajak.
- Bagi para pelanggar wajib untuk melaksanakan Point 3 agar mendapatkan informasi yang benar tentang apakah Perkara Tilang sudah diputus atau belum oleh Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura, apabila NOMORTILANG pelanggar tidak ada dalam daftar sesuai dengan tanggal putusan yang ditentukan, maka yang bersangkutan bisa langsung menghubungi pihak terkait (Pihak Kepolisian atau DLLAJ).
ย
Cek Tilang Anda Disini
ย