Pembekalan Posbakum dan Sosialisasi Restorative Justice
Siak Sri Indrapura – Selasa 02 Juni 2026 Jajaran aparatur Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang terdiri dari para Hakim, Panitera, Mediator Non-Hakim, Petugas Posbakum, dan Petugas e-Court mengikuti kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama serta Pembekalan dan Pembinaan Hukum yang diselenggarakan oleh Pengadilan Tinggi Riau secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting.
Kegiatan strategis ini dilaksanakan dalam rangka memperluas dan meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di pengadilan. Agenda utama diawali dengan penandatanganan perjanjian kerja sama antara Pengadilan Tinggi Riau dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Universitas Riau, Universitas Islam Riau, serta Universitas Lancang Kuning.
Selain penandatanganan kerja sama, seluruh peserta juga menerima pembekalan materi yang sangat krusial dari Ketua Muda Pidana Mahkamah Agung Republik Indonesia, Yang Mulia Dr. H. Prim Haryadi, S.H., M.H.. Beliau memaparkan materi mendalam mengenai penerapan pembaharuan hukum pidana Indonesia dengan tema “Restorative Justice dalam KUHP Baru: Dari Pembalasan Menuju Pemulihan Keadilan”.
Melalui keikutsertaan ini, Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura berkomitmen penuh untuk terus memperkuat kapasitas aparaturnya dalam memberikan pelayanan hukum yang inklusif, responsif, dan berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat, khususnya di wilayah hukum Siak Sri Indrapura.




