Pos Bantuan Hukum (Posbakum)
Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM)
Posbakum Pengadilan adalah layanan yang dibentuk oleh dan ada pada setiap Pengadilan Negeri untuk memberikan layanan hukum secara cuma-cuma/gratis untuk masyarakat pencari keadilan, bantuan yang diberikan dapat berupa informasi, konsultasi dan advis hukum, pembuatan dokumen hukum dan pendampingan hukum bagi Terdakwa yang menjalani proses persidangan tetapi tidak mampu menunjuk Advokat untuk mendampinginya. Pemberian layanan bantuan hukum ini sejalan dengan Perma Nomor 1 Tahun 2014
POSBAKUM memberikan layanan berupa :
- Pemberian informasi, konsultasi atau advis hukum
- Bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan
- Penyediaan informasi daftar Organisasi Bantuan Hukum (UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum) atau organisasi bantuan hukum atau advokat lainnya yang dapat memberikan bantuan hukum cuma-cuma;
Dapat disimpulkan kehadiran Posbakum di Pengadilan merupakan bentuk tanggung jawab Pemerintah melalui Badan Pengadilan untuk memberikan kesempatan yang sama terhadap seluruh lapisan masyarakat dalam pendampingan dan pemberian informasi hukum.