Penandatanganan MoU dengan PT CENTRONET DATA INDONESIA

Siak Sri Indrapura – Selasa 20 Januari 2026 Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura melaksanakan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan pihak penyedia layanan internet PT Centronet Data Indonesia.
Kerja sama ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan teknologi informasi di lingkungan Pengadilan Negeri Siak, khususnya dalam mendukung kelancaran akses jaringan, sistem peradilan elektronik (e-Court), serta publikasi informasi kepada masyarakat.
Dalam kegiatan tersebut, hadir unsur pimpinan Pengadilan Negeri Siak bersama perwakilan manajemen PT Centronet Data Indonesia. Penandatanganan MoU ini diharapkan menjadi langkah strategis dalam memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan pelayanan publik berbasis digital.
Dengan adanya kerja sama ini, Pengadilan Negeri Siak menegaskan komitmennya untuk terus beradaptasi dengan perkembangan teknologi, sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat dilakukan secara lebih cepat, efektif, dan efisien.





