Sosialisasi dan Pendampingan Pengisian LHKPN oleh KPK

Siak Sri Indrapura – Selasa 20 Januari 2026 Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura bersama jajaran Ketua, para Hakim, Panitera, Sekretaris, serta bagian keuangan mengikuti kegiatan Sosialisasi dan Pendampingan Pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Acara yang dilaksanakan secara daring melalui aplikasi Zoom ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan KPK Nomor 3 Tahun 2024 tentang tata cara pendaftaran, pengumuman, dan pemeriksaan harta kekayaan penyelenggara negara. Kegiatan ini diinisiasi oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI sebagai bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan penyampaian LHKPN di lingkungan peradilan.
Dalam sosialisasi tersebut, peserta mendapatkan arahan langsung dari tim KPK mengenai prosedur pengisian LHKPN secara elektronik, sekaligus pendampingan teknis agar setiap pejabat di lingkungan peradilan dapat melaksanakan kewajiban pelaporan dengan benar, transparan, dan tepat waktu.
Partisipasi aktif Ketua, Hakim, Panitera, Sekretaris, serta pengelola keuangan menunjukkan komitmen Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura dalam mendukung program pencegahan korupsi dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih serta akuntabel.




