Berita
MEdiasi Perkara Nomor 45/Pdt.G/2025/PN Sak BERHASIL

Siak Sri Indrapura – Kamis 04 September 2025 Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura berhasil menyelesaikan perkara Nomor 45/Pdt.G/2025/PN Sak melalui jalur mediasi.
Proses mediasi dipimpin oleh Mediator Bapak Jona Agusmen, S.H., yang berhasil mempertemukan para pihak untuk mencapai kesepakatan damai.
Keberhasilan ini menjadi bukti nyata bahwa mediasi adalah solusi terbaik dalam mewujudkan penyelesaian perkara yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan.
Selain itu Mediasi bukan hanya menyelesaikan perkara, tetapi juga menjaga silaturahmi Karena sejatinya, menang bersama lebih indah daripada menang sendiri.





