Mediasi Berhasil

Siak Sri Indrapura – Rabu 11 Maret 2026 Pengadilan Negeri Sak mencatat keberhasilan dalam proses mediasi perkara perdata Nomor 8/Pdt.G/2026/PN Sak. Mediasi yang dipimpin oleh Hakim Mediator, Ibu Juwita Daningtyas, S.H., berjalan dengan lancar dan menghasilkan kesepakatan damai antara para pihak yang bersengketa.
Kesepakatan tersebut kemudian dikuatkan dengan putusan perdamaian oleh majelis hakim, sehingga perkara resmi dinyatakan selesai tanpa perlu dilanjutkan ke tahap persidangan lebih lanjut. Keberhasilan ini menjadi bukti nyata efektivitas mediasi sebagai sarana penyelesaian sengketa secara cepat, sederhana, dan berbiaya ringan, sekaligus mencerminkan komitmen Pengadilan Negeri Sak dalam mendorong terciptanya keadilan yang damai dan berkelanjutan.




