Pengawasan dan Pengamatan (WASMAT)

Siak Sri Indrapura – Rabu 22 April 2026 Pengadilan Negeri Siak melaksanakan kegiatan Pengawasan dan Pengamatan (WASMAT) terhadap pelaksanaan putusan Pengadilan di Rutan Kelas II B Siak Sri Indrapura.
Kegiatan ini dilaksanakan oleh 3 (tiga) orang Hakim didampingi Panitera Muda Pidana, serta staf Kepaniteraan Pidana. Dalam pelaksanaannya, Hakim Wasmat melakukan pengawasan dan pengamatan terhadap kondisi rutan, keadaan narapidana, serta meneliti administrasi pelaksanaan putusan pidana, termasuk memeriksa berita acara pelaksanaan eksekusi sebagai bentuk pengawasan atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Pelaksanaannya melalui pemeriksaan langsung di lapangan, observasi, serta wawancara dengan petugas Rutan serta narapidana yang memiliki jenis tindak pidana serta masa pidana yang beragam.
Pengawasan dan pengamatan ini merupakan pelaksanaan amanat Pasal 353 s.d. 359 KUHAP, yang bertujuan untuk memastikan bahwa putusan pengadilan dilaksanakan sebagaimana mestinya. Selain itu, hasil pengamatan ini juga menjadi bahan penelitian yang bermanfaat bagi pengembangan sistem pemidanaan, berdasarkan perilaku narapidana, proses pembinaan lembaga, serta pengaruh timbal balik terhadap narapidana selama menjalani pidananya;





