Berita

RAPAT KOORDINASI PENYUSUNAN PAGU INDIKATIF TAHUN ANGGARAN 2027

Siak Sri Indrapura, Selasa, 07 Juli 2026 – Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura melaksanakan Rapat Koordinasi Penyusunan Pagu Indikatif Tahun Anggaran 2027 yang bertempat di Ruang Media Center. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting sebagai bagian dari tahapan awal penyusunan rencana kebutuhan anggaran Tahun Anggaran 2027.

Rapat koordinasi tersebut dihadiri oleh Sekretaris, Kepala Sub Bagian Umum dan Keuangan, Kepala Sub Bagian Perencanaan, Teknologi Informasi, dan Pelaporan (PTIP), serta staf pada Sub Bagian Umum. Kegiatan berlangsung dengan tertib dan penuh semangat koordinasi dalam rangka menyusun usulan pagu indikatif yang selaras dengan kebutuhan satuan kerja.

Pelaksanaan rapat ini bertujuan untuk menyelaraskan usulan program dan kegiatan yang akan dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2027 agar sesuai dengan prioritas kebutuhan organisasi, ketentuan perencanaan dan penganggaran, serta arah kebijakan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Melalui forum koordinasi ini, setiap bagian menyampaikan kebutuhan anggaran berdasarkan program kerja yang telah direncanakan, kemudian dilakukan pembahasan dan penyesuaian terhadap skala prioritas agar penyusunan anggaran dapat dilakukan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.

Selain sebagai wadah koordinasi, rapat ini juga menjadi sarana untuk memastikan bahwa setiap usulan anggaran telah mempertimbangkan kebutuhan operasional satuan kerja, peningkatan sarana dan prasarana, serta upaya peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan.

Dengan terselenggaranya Rapat Koordinasi Penyusunan Pagu Indikatif Tahun Anggaran 2027 ini, diharapkan Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura dapat menghasilkan dokumen usulan pagu indikatif yang berkualitas sebagai dasar penyusunan anggaran tahun berikutnya, sehingga mampu mendukung terwujudnya tata kelola peradilan yang profesional, transparan, akuntabel, serta berorientasi pada pelayanan publik yang prima.

 

 

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Silahkan non aktifkan Ad Blocker Anda!