Pemeriksaan Setempat terhadap Objek Perkara Perdata
Siak Sri Indrapura – Jumat 22 Juli 2022, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura melakukan Pemeriksaan Setempat terhadap Objek Perkara Perdata bertempat di Jalan Seno, Dusun Mekar Indah RT 03 RW 04, Kelurahan Sungai Tengah, Kecamatan Sabak Auh, Kab. Siak.
Pemeriksaan Setempat diawali dengan membuka sidang perkara di ruang sidang Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura, kemudian sidang diskors lalu Majelis Hakim dan Panitera Pengganti beserta para pihak menuju ke lokasi objek perkara.
Setelah tiba di lokasi objek perkara di Dusun Mekar Indah RT 03 RW 04, Hakim Ketua menyatakan skors dicabut lalu Majelis Hakim melakukan pemeriksaan terkait letak dan batas-batas objek perkara. Setelah pemeriksaan selesai dilakukan, sidang perkara ini ditutup.