Berita

Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum Yang Telah Memiliki Kekuatan Hukum Tetap Tahun 2022

Siak Sri Indrapura – Selasa 26 Juli 2022 Pengadilan Negeri Siak Mengikuti Acara Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum Yang Telah Memiliki Kekuatan Hukum Tetap Tahun 2022 yang dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Siak Sri Indrapura. Jumlah barang bukti yang akan dimusnahkan sebagai berikut:

1. Perkara Narkotika dengan jumlah sebanyak 130 perkara (513 item barang bukti) yang terdiri atas Narkotika Jenis Sabu sejumlah 1206,7 Gram, Ganja sejumlah 34,85 Gram, Ekstasi sejumlah 8 Butir.

Barang Bukti narkotika tersebut diatas merupakan barang bukti sisa pengujian lab yang telah diajukan dipersidangan dan dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan.

2. Perkara terkait orang dan harta benda dengan jumlah sebanyak 13 perkara (32 item barang bukti) yang terdiri dari perkara pencurian, penadahan, penganiayaan.

3. Perkara tindak pidana umum lainnya dengan jumlah sebanyak 14 Perkara (50 item barang bukti) yang terdiri dari perkara judi sejumlah 4 perkara dan sisanya sebanyak 10 perkara merupakan gabungan dari perkara sajam, perdagangan, cabul terhadap anak dibawah umur.

Total keseluruhan barang bukti yang akan dimusnahkan ialah sebanyak 595 item (157 perkara).

Related Articles

Back to top button
Translate ยป
Skip to content

slot paling gacor