PENGUMUMAN PERTAMA LELANG EKSEKUSI BENDA SITAAN PENGADILAN

Siak Sri Indrapura – 12 Agustus 2026, Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura, selaku Penjual, dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Dumai, akan melaksanakan Lelang Eksekusi Benda Sitaan Pengadilan sesuai Putusan Negeri Siak Sri Indrapura tanggal 13 November 2024 Nomor 8/Pdt.G.S/2024/PN Sak yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), dengan penawaran secara terbuka tanpa kehadiran peserta lelang (open bidding) melalui Aplikasi Lelang (lelang.go.id).
Objek Lelang
2 (dua) bidang tanah yang dijual dalam 1 (satu) paket, yaitu:
1. Sebidang tanah seluas 451 m²
Terletak di Jl. Ceras, Desa Perawang Barat, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, dengan dokumen kepemilikan Sertipikat Hak Milik Nomor 04859 tanggal 22 Oktober 2018, atas nama Pemegang Hak Burhanuddin Gayo.
Limit: Rp159.130.000,00
2. Sebidang tanah seluas 19.964 m²
Terletak di Dusun Pangkalan Cacing, Penghulu Kampung Muara Bungkal, Kecamatan Sungai Mandau, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, dengan dokumen kepemilikan SKGR No. 140/PEMMB/SM/SKGR-II/2021/046 tanggal 26 Februari 2021, atas nama Pemegang Hak Ismail Ery Syahputra.
Limit: Rp69.870.000,00
Informasi Lelang
| Keterangan | Informasi |
|---|---|
| Harga Limit | Rp229.000.000,00 |
| Uang Jaminan Lelang | Rp22.900.000,00 |
| Hari/Tanggal | Kamis, 10 September 2026 |
| Waktu Penawaran | Sejak tayang pada Aplikasi Lelang sampai batas akhir penawaran |
| Batas Akhir Penawaran | Kamis, 10 September 2026, pukul 14.00 WIB (sesuai waktu server) |
| Alamat Domain | lelang.go.id |
| Tempat Lelang | KPKNL Dumai, Jalan Sultan Syarif Kasim Nomor 55, Kelurahan Teluk Binjai, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai, Provinsi Riau – 28813 |
| Penetapan Pemenang | Setelah batas akhir penawaran |
Peserta lelang diharapkan menyesuaikan diri dengan penggunaan waktu server yang tertera pada alamat domain tersebut.
Syarat-Syarat Lelang
- Lelang dilaksanakan dengan penawaran tanpa kehadiran peserta lelang dengan cara terbuka (open bidding) menggunakan Aplikasi Lelang Internet yang diakses pada portal lelang.go.id. Tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada menu “Tata Cara dan Prosedur” dan “Panduan Penggunaan”.
- Peserta lelang dapat berupa orang perseorangan (individu atau persekutuan), Korporasi, instansi, atau lembaga yang dibentuk dengan peraturan perundang-undangan.
- Calon peserta lelang wajib mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada lelang.go.id dengan merekam serta mengunggah softcopy KTP, NPWP (file *.jpg, *.png), dan nomor rekening atas nama sendiri.
- Calon peserta lelang yang bertindak untuk dan atas nama orang lain wajib mengunggah surat kuasa bermeterai cukup serta softcopy KTP dan NPWP dalam 1 (satu) file.
- Peserta lelang yang bertindak:
- dalam jabatannya sebagai pengurus atau direksi badan usaha atau badan hukum, harus mengunggah akta pendirian atau perubahan yang menunjukkan jabatannya sebagai pengurus atau direksi;
- mewakili instansi atau lembaga yang dibentuk dengan peraturan perundang-undangan, harus melampirkan surat tugas.
- Peserta lelang wajib menyetor uang jaminan lelang melalui Virtual Account (VA) dengan nominal harus sama dengan nominal uang jaminan yang dipersyaratkan penjual dalam pengumuman lelang ini dan disetor sekaligus (bukan dicicil), serta sudah efektif diterima KPKNL selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang.
- Bagi peserta lelang yang tidak ditunjuk sebagai pemenang lelang, uang jaminan akan dikembalikan dengan tidak dipungut biaya transfer/RTGS/Pemindahbukuan.
- Penawaran harga lelang menggunakan token yang akan dikirimkan secara otomatis dari alamat domain di atas kepada email masing-masing peserta lelang setelah menyetorkan uang jaminan.
- Calon peserta lelang wajib melihat, membaca dokumen bukti kepemilikan serta dokumen lainnya yang berkaitan dengan objek lelang, melihat kondisi fisik objek lelang terlebih dahulu, mengetahui dan menyetujui aspek legal dari objek lelang, dengan kata lain objek lelang dalam kondisi apa adanya (as is) dan pada tempat dimana saat ini berada (as where).
- Bukti kepemilikan atas objek tanah yang akan dilaksanakan Lelang Eksekusi tersebut “Dikuasai oleh Pemohon Eksekusi maupun Penjual/Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura.”
- Pengenaan BPHTB atas perolehan tanah dan/atau bangunan mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan Peraturan Daerah dimana objek lelang berada.
- Objek lelang dijual apa adanya (as is), sehingga apabila terdapat gugatan/tuntutan dan biaya atau kewajiban yang tertunggak, termasuk namun tidak terbatas pada tunggakan PBB, rekening listrik, telepon, PAM, termasuk penguasaan/pengosongan atas objek lelang tersebut, biaya balik nama dan pengurusan peningkatan hak kepemilikan menjadi risiko dan tanggung jawab pembeli.
- Apabila terjadi force majeure (keadaan kahar), lelang dapat dibatalkan sesuai ketentuan dan peserta lelang tidak berhak melakukan gugatan/tuntutan/meminta ganti rugi kepada Penjual dan KPKNL Dumai.
- Karena satu dan lain hal, Penjual dan/atau Pejabat Lelang dapat melakukan pembatalan/penundaan terhadap objek lelang dan pihak-pihak yang berkepentingan/peminat tidak dapat melakukan tuntutan/keberatan dalam bentuk apapun kepada pihak Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura dan KPKNL Dumai/Pejabat Lelang.
- Peserta lelang yang dinyatakan sebagai pemenang wajib melunasi harga lelang ditambah Bea Lelang sesuai ketentuan selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Apabila tidak dipenuhi, maka pembeli dinyatakan wanprestasi dan uang jaminan disetorkan ke Kas Negara.
- Pemenang lelang wajib membayar pajak dan biaya-biaya lain yang menjadi kewajiban pemenang lelang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Informasi dan Kontak
Informasi selanjutnya dapat ditanyakan kepada:
Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura
Komplek Perkantoran Tanjung Agung, Sungai Mempura, Kecamatan Mempura, Kabupaten Siak, Provinsi Riau
Telepon: (0764) 8001103
WhatsApp: 0812-7466-0544
Mengenai proses lelang, calon peserta dapat menghubungi:
KPKNL Dumai
Jalan Sultan Syarif Kasim No. 55, Kelurahan Teluk Binjai, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai, Provinsi Riau – 28813
Telepon: (0765) 439993
Call Center DJKN: 150-991
Siak Sri Indrapura, 12 Agustus 2026
Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura




