Berita

Majelis Hakim PN Siak Berhasil Tempuh Pendekatan Keadilan Restoratif

Siak Sri Indrapura – Kamis 11 Juni 2026 Proses penegakan hukum yang progresif dan berhati nurani kembali ditunjukkan di Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura. Dalam proses persidangan perkara pidana nomor 184/Pid.B/2026/PN Sak, Majelis Hakim berhasil melakukan pendekatan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) yang berujung pada kesepakatan damai antara pihak-pihak yang berperkara.

Persidangan tersebut dipimpin langsung oleh Ibu Juwita Daningtyas, S.H. selaku Ketua Majelis Hakim, didampingi oleh Bapak Fa’iz Dimas Arya Putra, S.H. dan Bapak Fathan Fakhir Sriyadi, S.H. selaku Hakim Anggota. Di hadapan Majelis Hakim, kedua belah pihak membuka ruang dialog dengan kebesaran hati untuk saling memaafkan dan menyelesaikan perselisihan secara kekeluargaan.
Meskipun kesepakatan damai telah tercapai, proses persidangan perkara ini ditegaskan akan tetap berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku hingga tahap putusan akhir. Namun, keberhasilan pendekatan keadilan restoratif ini menjadi catatan krusial, di mana adanya perdamaian dan pemulihan hubungan di antara kedua belah pihak dapat membantu menjadi pertimbangan kuat bagi Majelis Hakim dalam meringankan hukuman seiring proses persidangan berjalan.

Langkah ini sekaligus memperkuat komitmen dan konsistensi Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura dalam menegakkan keadilan yang substantif dan berimbang. Dengan mengutamakan pendekatan keadilan restoratif di dalam ruang sidang, pengadilan membuktikan perannya dalam mendorong penyelesaian yang humanis, tidak hanya fokus pada aspek pemidanaan, tetapi juga pada pemulihan harmoni sosial di tengah masyarakat.

 

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Silahkan non aktifkan Ad Blocker Anda!