Sidang Keliling Kedua PN Siak Kembali Hadir di Kecamatan Kandis

Kandis – Jumat, 17 Juli 2026 — Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura kembali melaksanakan kegiatan Sidang Keliling di Kecamatan Kandis. Kegiatan ini merupakan pelaksanaan sidang keliling kedua sebagai wuajud komitmen Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura dalam menghadirkan layanan peradilan yang lebih dekat, mudah diakses, serta memberikan kemudahan bagi masyarakat pencari keadilan.
Sidang keliling kali ini dipimpin oleh Hakim Hari Rahmat, S.H. dengan tetap mengedepankan profesionalisme, independensi, serta menjunjung tinggi prinsip peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan. Seluruh proses persidangan berlangsung dengan tertib, aman, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pelaksanaan sidang keliling di Kecamatan Kandis kembali mendapat sambutan positif dari masyarakat. Kehadiran layanan persidangan di luar gedung pengadilan memberikan kemudahan bagi para pihak yang berperkara, khususnya bagi masyarakat yang berdomisili di wilayah Kandis dan sekitarnya. Dengan demikian, masyarakat tidak perlu menempuh perjalanan yang cukup jauh menuju kantor Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura, sehingga waktu, tenaga, dan biaya yang dikeluarkan menjadi lebih efisien.
Program sidang keliling merupakan salah satu bentuk nyata peningkatan kualitas pelayanan publik yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura. Selain mendekatkan akses layanan peradilan kepada masyarakat, kegiatan ini juga menjadi upaya dalam memperluas akses terhadap keadilan (access to justice) bagi seluruh lapisan masyarakat.
Keberhasilan pelaksanaan sidang keliling kedua ini tidak terlepas dari sinergi dan dukungan berbagai pihak, khususnya Pemerintah Kecamatan Kandis dan Polsek Kandis, yang turut membantu kelancaran pelaksanaan kegiatan sehingga seluruh rangkaian persidangan dapat berlangsung dengan aman, tertib, dan kondusif.
Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura berharap program sidang keliling dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan di berbagai wilayah Kabupaten Siak. Melalui layanan yang semakin dekat dengan masyarakat, diharapkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan terus meningkat serta asas peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan dapat dirasakan secara nyata oleh masyarakat.





