Rapat Pengawasan Hakim Bidang
Siak Sri Indrapura – Jumat 19 Januari 2024 Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura melaksanakan Rapat Pengawasan Hakim Bidang yang dipimpin oleh Bapak Ade Satriawan, S.H., di Ruang Wakil Ketua Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura. Rapat jugaย dihadiri oleh Hakim Pengawas Bidang di masing-masing bidang Bapak Tofri Dendy Baginda Sitorus, S.H., M.H., Bapak Fajri Ikrami, S.H., Ibu Mega Mahardika, S.H., Ibu Novita Megawaty Aritonang, S.H., dan Ibu Rina Wahyu Yuliati, S.H. Rapat dibuka oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura dengan menyampaikan tentang Perma No 7, 8 dan 9 Tahun 2016 dan menekankan tentang peningkatan disiplin kerja di masing-masing bidangnya. Penyampaian hasil temuan dimulai dari bidang Kepaniteraa Pidana yang membahas tentang perkara yang belum diminutasi, dilanjutkan dengan bidan Kepaniteraa Perdata yang membahas tentang buku register Upaya Hukum di bidang Perdata yang belum dikirim/sampai ke Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura, agar Panitera segera berkoordinasi ke Pengadilan Tinggi terkait hal tersebut serta kontrak kerja terhadap Panitera Pengganti yang belum menyerahkan berkas ke bidang Perdata sehingga berkas belum dapat diminutasi. Penyampaian hasil temuan dilanjutkan oleh Hakim Pengawas Bidang Hukum seperti Exhaust Fan yang mati di Ruang Arsip serta komputer yang digunakan di Ruang Arsip sudah sangat lambat, selain itu terdapat juga berkas yang belum diarsipkan lalu dilanjutkan oleh Hakim Pengawas Bidang Umum & Keuangan serta Kepegawaian yang menyampaikan hasil temuan seperti pengerjaan LLK yang harus didiskusikan bagaimana solusi yang harus diterapkan terhadap temuan tersebut, pengerjakan SKP untuk periode tahun 2024 untuk bidang Kepegawaian dan pengadaan Ruang Istirahat / Ruang Kesehatan dimana menjadi sarana bagi Aparatur Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura untuk beristirahat apabila sedang kurang sehat di bagian Umum & Keuangan. Penyampaian hasil temuan diakhiri oleh Hakim Pengawas Bidang Perencaan Teknologi Informasi dan Pelaporan dimana hasil temuan seperti profil pegawai yang sudah dimutasi belum dihapuskan dan diupdate seperti Profil Jurusita yang sudah dimutasi dan Profil PPNPN yang belum diperbaharui serta Laporan Realisasi Anggaran yang masih belum diperbaharui tepat waktu pada website serta Kebersihan (5R) yang perlu ditingkatkan.